Saat Dibekuk di Sei Panas, Batam, di Saku HEP Ada Sabu 100 Gram Lebih
HEP ditangkap pada 16 Februari 2017 sekitar pukul 10.00 WIB oleh anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri di kaweasan Sei Panas, Batam.
Laporan, Leo Halawa
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - HEP alias HE Bin AZ hanya tertunduk saat digiring oleh penyidik Dit Narkoba Polda Kepri dari dalam tahanan, Kamis (9/3/2017).
Tangannya diborgol dengan pakaian baju oranye serta sebo, HEP mengukuti arahan petugas yang mengawalnya.
HEP digiring keluar tahanan untuk menyaksikan pemusnaha barang haram itu miliknya yang digelar Dit Narkoba.
HEP adalah tersangka atas kepemilikan 101,58 gram narkoba jenis sabu.
Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol R. Dody Rachmat Tauhid mengatakan, HEP ditangkap pada 16 Februari 2017 sekitar pukul 10.00 WIB oleh anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri.
"Penangkapan dilakukan di Jalan Perumahan Pondok Asri Indah, Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam," papar Dody.
Saat petugas menangkap HEP, ditemukan 1 (satu) bungkus amplop warna coklat muda yang dililit lakban warna kuning berisikan 1 (satu) bungkus lluminium foil yang berisi sabu..
"Saat ditemukan, HEP telah menyimpan barang haram itu di dalam saku celana belakang sebelah kiri," tambahnya.
Setelah diinterogasi, HEP langsung digiring ke Mapolda.
Dari seluruh sabu yang disita dari tersangka, 10 (sepuluh) gram disisihkan untuk uji Puslabfor Polri Cabang Medan.
Sedangkan 2 gram sabu digunakan untuk pembuktian perkara di pengadilan. Selebihnya dimusnahkan.
HEP dijerat pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat pemusnahan Kamis siang, hadir perwakilan Kepala BNN Provinsi Kepri, Dokter Biddokes Polda Kepri serta para undangan dari pengadilan, kejaksaan, LSM bidang anti narkotika, dan pengacara tersangka.