Warga RT Maksimal 240 KK, Wali Kota Minta Ada Pemekaran

Pemerintah Kota Tanjungpinang meminta kepada warga untuk menginisiasi melakukan pemekaran wilayahnya.

Tribun Batam/M Ikhwan
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menyerahkan secara simbolis bantuan untuk perangkat RT di Tanjungpinang 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Beberapa wilayah Rukun Tetangga (RT) di Kota Tanjungpinang sudah terlalu banyak warganya per wilayah.

Ada yang satu RT warganya melebihi batas maksimal yakni 240 KK. Untuk itu, Pemko Tanjungpinang berharap agar RT tersebut dimekarkan.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Tanjungpinang meminta kepada warga untuk menginisiasi melakukan pemekaran wilayahnya. Ini untuk kawasan RT dengan jumlah warga melebihi 240 Kepala Keluarga.

Imbauan tersebut disampaikan Lis Darmansyah Walikota Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Lis bahkan meminta Lurah untuk segera memfasilitasi pemekaran Rukun Tetangga (RT) di kelurahannya masing-masing yang jumlah penduduk satu RT sudah di atas 240 kepala keluarga.

Hal tersebut dilakukan agar tugas Ketua RT tidak terlalu berat.

Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang Agustiawarman menjelaskan pemekaran memang sebaiknya dilakukan di akhir tahun.

Sehingga Ketua RT hasil pemekaran tersebut, bisa dimasukkan insentifnya pada tahun berikutnya.

"Kalau mau awal tahun pemekaran RT juga nggak masalah. Cuma nanti ketua RT-nya tidak dapat insentif sampai dianggarkan," katanya, Jumat (10/3/2017). (*)

*Baca berita terkait di Tribun Batam, Edisi Sabtu 11 Maret 2017

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved