Dalam Waktu 10 Hari, Satres Narkoba Polresta Barelang Ringkus Tujuh Tersangka Narkoba
Selama sepuluh hari Satres Narkoba Polresta Barelang meringkus tujuh orang tersangka penyelundupan narkoba.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Selama sepuluh hari Satres Narkoba Polresta Barelang meringkus tujuh orang tersangka penyelundupan narkoba. Ke tujuh orang tersebut ditangkap di tempat yang berbeda-beda.
Pengungkapan kasus penyelundupan narkoba tersebut pun hasil kerjasama dengan jajaran Bea Cukai Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Helmy Santika mengatakan dari pengungkapan kasus itu disitu narkotika berbagai jenis, seperti sabu-sabu, ekstasi dan heroin.
"Penangkapannya di empat tempat berbeda. Dari penangkapan ini kita Sita barang bukti berupa sabu-sabu total 1266 gram, ekstasi 44 butir, dan 141,15 gram heroin," ujar Helmy Santika saat ekspos di Mapolresta Barelang, Jumat (24/3/2017) siang. (*)
*Baca Berita Terkait di Tribun Batam Edisi Sabtu, 25 Maret 2017