Anak-Menantu yang Menggugat Ibunya Rp 1,8 Miliar Merasa Tindakannya Sudah Benar

Selama ini dirinya berupaya agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan cara musyawarah tanpa proses hukum

Editor: Mairi Nandarson
YOUTUBE KOMPAS.TV
Handoyo Adianto, penggugat mertua Rp1,8 miliar, bersama istri, anak ibu yang digugat 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi sengaja datang ke rumah Siti Rokayah (85) alias Amih, ibu yang digugat anaknya Rp 1,8 miliar, di Muara Sanding, Kabupaten Garut, Kamis (30/3/2017) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.

Dedi yang sengaja bermalam di Garut meyakinkan ibu tersebut agar tetap tenang dalam menghadapi sidang ketujuh yang akan digelar di Pengadilan Garut hari ini.

"Ibu tetap tenang, ibu tak perlu pergi ke persidangan hari ini. Nanti kita selesaikan di ruang persidangan oleh tim kuasa hukum saja.

Persoalan ini yakin bisa cepat selesai, Bu. Ibu tenang saja," jelas Dedi di sela-sela perbincangannya dengan Ibu Siti Rokayah.

Dedi pun mengabarkan hasil komunikasinya selama ini dengan penggugat sekaligus anak dan menantunya, Yani Suryani dan Handoyo Adianto.

Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi mendatangi kembali ibu Siti Rokayah (85), yang digugat anaknya Rp1,8 miliar menjelang pelaksanaan sidang ke tujuh, Kamis (30/3/2017) sekitar pukul 06.00 WIB pagi.
Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi mendatangi kembali ibu Siti Rokayah (85), yang digugat anaknya Rp1,8 miliar menjelang pelaksanaan sidang ke tujuh, Kamis (30/3/2017) sekitar pukul 06.00 WIB pagi. (KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

Selama ini dirinya berupaya agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan cara musyawarah tanpa proses hukum.

Namun, pihak penggugat merasa yakin bahwa langkah yang diambilnya sudah benar dan memiliki bukti kuat.

"Saya selama ini sudah berhasil menghubungi penggugat melalui rangkaian pesan singkat. Kesimpulannya penggugat tetap akan menempuh jalur hukum.
Tapi, saya meminta ke mereka supaya masalah ini jangan sampai menganggu psikis Ibu Siti," kata Dedi.

Selama persidangan nantinya, Dedi meminta kepada keluarga Amih supaya tetap menjaga dan tak usah hadir di persidangan.

Prosesnya nanti akan ditangani oleh tim kuasa hukum.

Masalah warisan

Sesuai hasil informasi dari kedua belah pihak, masalah ini diawali oleh adanya salah paham antara pihak penggugat dan keluarga tergugat.

Yani dan Handoyo mengira bahwa rumah warisan milik Amih di Jalan Ciledug Nomor 196, Garut Kota, akan dijual oleh seorang saudaranya.

Mendengar kabar itu, Amih langsung menjelaskan bahwa betul rumah warisan itu akan dijual oleh dirinya bukan oleh salah satu anaknya.

"Bukan akan dijual oleh salah satu anak saya. Tapi rumah itu akan dijual oleh saya dan uangnya akan dibagikan ke 13 anaknya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved