Anak-Menantu yang Menggugat Ibunya Rp 1,8 Miliar Merasa Tindakannya Sudah Benar

Selama ini dirinya berupaya agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan cara musyawarah tanpa proses hukum

Editor: Mairi Nandarson
YOUTUBE KOMPAS.TV
Handoyo Adianto, penggugat mertua Rp1,8 miliar, bersama istri, anak ibu yang digugat 

Nah, khusus anaknya yang memiliki utang akan dipotong untuk membayar utangnya," kata Amih di hadapan Dedi Mulyadi.

Meskipun proses hukum terus berlanjut, Amih saat ini mengaku tenang karena mendapatkan dukungan semua pihak, termasuk Dedi Mulyadi. Amih berharap kesalahpahaman ini bisa cepat selesai.

"Kalau permasalahan itu, Amih sekali lagi jelaskan bahwa rumah itu akan dijualnya oleh Amih.

Jadi kalau gara-gara masalah itu, supaya semuanya bisa cepat sadar dan keluarga bisa berkumpul lagi," tambah dia.

Yani beserta suaminya, Handoyo Adianto, warga Taman Pulogebang, Jakarta Timur, menggugat ibunya sendiri Siti Rokayah alias Amih, warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, dengan tuntutan Rp 1,8 miliar.

Sidang sudah berjalan enam kali. Sidang berikutnya dengan agenda pemaparan bukti dari kedua belah pihak di Pengadilan Negeri Garut akan dilanjutkan pada Kamis (30/3/2017) hari ini.

Pada sidang sebelumnya, penggugat hanya diwakili oleh kuasa hukumnya selama ini. Tuntutan itu terdiri dari kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 640 juta dan immateril Rp 1,2 miliar.(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved