Batas Penyerahan SPT Diperpanjang, Antrean di Kantor Pajak Pajak Tetap Mengular
Dari hasil pantauan Tribun, setidaknya ada ratusan orang yang mengantre di kantor yang berlokasi di Batu Ampar.
Penulis: Dewi Haryati |
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Ditjen Pajak memutuskan untuk memperpanjang waktu penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak PPh tahun 2016 hingga 21 April mendatang.
Namun, jumlah wajib pajak yang mendatangi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam Utara, Kamis (30/3/2017) tetap saja meningkat.
Dari hasil pantauan Tribun, setidaknya ada ratusan orang yang mengantre di kantor yang berlokasi di Batu Ampar tersebut.
"Pak. Saya mau minta nomor antre untuk SPT tahun 2015 dan 2016," kata seorang wajib pajak kepada petugas yang berjaga di pintu masuk Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam Utara, Kamis (30/3/2017).
Seorang petugas yang berjaga di pintu masuk membenarkan, jika animo WP meningkat di ujung-ujung batas akhir pelaporan.
"Mulai ramainya itu sejak tanggal 20-an Maret lah," ujar laki-laki itu kepada Tribun. (*)