Tak Disangka! Bayi yang Ditemukan Pria Ini di Atas Drum Air, Ternyata Cucunya. Begini Ceritanya
Warga setempat, bernama DAR menemukan seorang bayi perempuan yang baru saja dilahirkan di atas drum air di belakang rumahnya
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, INDRALAYA - Siapa sangka, bayi malang yang ditemukan pria ini di atas drum air, diduga karen dibuang ibu kandungnya, ternyata adalah cucu pria yang menemukan itu.
Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan yang membuat warga Blok 1 Kota Terpadu Mandiri (KTM) Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara, geger, Sabtu (1/4/2017).
Warga setempat, bernama DAR menemukan seorang bayi perempuan yang baru saja dilahirkan di atas drum air di belakang rumahnya.
Namun usut-punya usut, bayi itu ternyata anak yang dilahirkan putrinya sendiri.
Artinya, bayi malang yang dia temukan itu adalah cucunya sendiri.
Ibu sang jabang bayi nekat meninggalkan bayi itu usai melahirkannya.
Sang ibu tampaknya malu melahirkan bayi dari hasil hubungan gelap.
Bayi malang ini memiliki berat 3,2 kg dan panjangnya 4,8 cm.
Berdasarkan kesepakatan warga dengan perangkat desa, bayi itu dirawat istri DAR atau nenek dari bayi.
Penemuan bayi itu sudah dilaporkan ke polisi.
Dari hasil penyelidikan diketahui ibu sang bayi berinisial DA (18 tahun).
DA tercatat masih bersekolah di sekolah kejuruan di KTM Sungai Rambutan.
Pria yang menghamili DA adalah AR yang masih tetangga DAR.
DAR pada Minggu pagi mengatakan, ia menemukan bayi itu pada sekitar pukul 17.30 WIB sore kemarin saat ia pulang dari kebun.
Awalnya ia menduga dirinya sedang melihat boneka. Saat ia dekati bayi itu ternyata menangis.
"Langsung saya gendong dan bawa masuk ke dalam rumah sembari berteriak memanggil tetangga.
Saya baru pulang dari kebun dan melihat seperti ada boneka di atas drum air. Waktu saya dekati menangis, ternyata bayi.
Setelah saya tanya-tanya bayi itu tenyata anak dari anak saya yang perempuan. Artinya cucu saya sendiri,” katanya.
Polisi kini sedang mencari DA dan AR.
“Kedua masih menghilang dan tengah kami cari. Saya imbau keduanya untuk menyerahkan diri agar bisa kami proses,” kata Kanit Reskrim Polsek Indralaya Aiptu Zulkarnain.
DA dan AR terancam pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman untuk mereka di atas lima tahun penjara.(*)
