Edan! Enam Orang Sekap Pria Ini Dalam Kontainer Dengan Tubuh Babak-belur. Pemicunya Soal Burung Ini
Edan! Sebanyak 6 orang misterius menghajar babak belur pria ini kemudian menyekapnya dalam kontainer.Mereka menuduh pria ini mencuri burung ini
BATAM. TRIBUNNEWS, SURABAYA-Penyekapan yang menimpa Agus Sutrisno (35) sangat tragis. Pria asal Pradah Kali Kendal, Surabaya itu kedua tangannya diikat ke belakang, mulut serta matanya ditutup lakban dan dimasukkan ke dalam kontainer di Pergudangan Margomulyo Jaya, Tandes.
Baca: Heboh! Wanita Amuk Selingkuhan Suami Di Dalam Mobil, Itunya Dipukul Pakai Tongkat Sampai Begini
Baca: Ngeri! Inilah 5 Fakta Penangkapan Otak Pembantaian Satu Keluarga di Medan
Baca: Buat Beri Pelajaran Korban dan Selingkuhannya, Brigadir Medi Terima Uang Eksekusi Rp 10 Juta
Baca: Mengejutkan! Inilah Alasan Masuk Akal Sebaiknya Tak Kantongi Dompet di Saku Belakang!
Beruntung nyawa korban berhasil diselamatkan setelah karyawan pergudangan mendengar suara aneh dari dalam kontainer, Jumat (14/4/2017) sekitar pukul 13.00 WIB.
Lantas karyawan pergudangan melapor ke satpam dan saat kontainer dibuka ada korban. Kejadian itu kemudian diteruskan ke Polsek Tandes untuk penanganan lebih lanjut.
Penyekapan yang dialami korban diperkirakan selama 12 jam mulai korban dijemput pelaku di tempat kerjanya di daerah Sememi, Jumat sekitar pukul 01.00 WIB.
Usai pembebasan penyekapan, Kapolsek Tandes Kompol Sofwan dan Kanit Reskrim AKP Oloan Manullang yang turun ke lokasi, langsung membawa korban ke rumah sakit terdekat. Kondisi korban shock berat dan lemas sehingga butuh pertolongan cepat.
Informasi yang diperoleh di lapangan, pelaku penyekapan jumlahnya sekitar 6 orang.
Keenam orang itu datang ke rumah korban, Kamis (13/5) sesudah shalat Maghrib, tapi mereka tidak ketemu Agus karena masih bekerja di daerah Sememi.
Orangtua korban tidak curiga dan mengaku tidak kenal dengan orang itu.
Akhirnya sekitar pukul 01.00 WIB, Jumat (14/4), korban dijemput di tempat kerjanya di daerah Sememi. Korban langsung dimasukkan mobil
dan dihajar ramai-ramai hingga wajah dan kakinya mengalami luka memar.
Korban diculik dan disekap karena dituduh mencuri burung Love Bird milik salah satu pelaku yang kini dalam pencarian.
Meski dipukuli, Agus tetap menolak jika dikatakan sebagai pelaku pencurian. Akhirnya Agus ditelanjangi dan dipukuli dalam mobil.
Sekitar pukul 03.45 WIB, pelaku membawa korban ke kawasan pergudangan Margomulyo. Pelaku saat itu membawa dua unit mobil jenis minibus.
Kok bisa pelaku leluasa masuk area pergudangan, kan itu wilayah steril?
Ternyata salah satu pelaku kerap main di kawasan pergudangan sehingga akrab dengan penjaga.
Sekitar pukul 01.00 WIB, korban dimasukkam dalam kontainer dengan kondisi tangan terikat ke belakang, mulut dan mata ditutup lakban putih.
Pelaku hanya menyisakan rongga udara di bagian hidung saja sehingga harapan hidup masih ada. Korban saat ditemukan posisinya duduk bertelanjang dada dan kondisinya sudah lemas.
Kapolsek Tandes Kompol Sofwan didampingi Kanit Reskrim AKP Oloan Manullang, menjelaskan upaya penyekapan yang dilakukan pelaku sangat disesalkan. Karena penyekapan ini hanya bermotif tuduhan mencuri burung love bird.
"Cara menyekap sangat berbahaya karena menutup mata dan mulut. Untung saja lakban yang ada di mulut tidak menutup hidung korban," ujar AKP Oloan.
Seharusnya, kata Oloan, orang yang merasa dirugikan itu lapor ke polisi dan polisi yang mengambil tindakan.
"Kalau dituduh mencuri buktinya nggak ada, kan repot. Nah sekarang kan akhirnya muncul persoalan baru," terangnya.
Penyidik saat ini, masih mencari keberadaan para pelaku. Pascapenemuan korban di kontainer, petugas sudah mengamankan dua pelaku yang salah satunya berinisial D. Kedua pelaku yang kini diperiksa di Mapolsek Tandes itu ditangkap di rumahnya masing-masing.
Terungkapnya nama-nama pelaku itu berkat pengakuan korban usai dibebaskan. Seketika itu, Kapolsek Tandes Kompol Sofwan menginstruksikan pada AKP Oloan agar menyebar anak buahnya untuk menangkap para pelaku.
"Kami terus berupaya mencari empat orang yang belum tertangkap," ungkapnya. (*)