Korupsi Proyek KTP Elektronik

Kembali Tak Penuhi Panggilan, Miryam Tak Takut Dijemput Paksa KPK

Tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam sidang perkara e-KTP tersebut mengaku sedang dirawat di RS Pondok Indah,Jakarta Selatan.

TRIBUNNEWS.COM
Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani hadir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3/2017). Miryam S Haryani menjalani sidang dengan agenda dikonfrontir dengan tiga orang penyidik KPK yaitu Novel Baswedan, Irwan Santoso dan Ambarita Damanik terkait kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Miryam S Haryani (MSH) tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (18/4/2017).

Tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam sidang perkara e-KTP tersebut mengaku sedang dirawat di RS Pondok Indah,Jakarta Selatan.

Panggilan kali ini, Selasa (18/4/2017) merupakan penjadwalan ‎ulang karena Rabu (13/4/2017), Miryam tidak hadir lantaran ada kegiatan menghadiri ibadah Paskah.

Soal ancaman jemput paksa yang dilakukan KPK, Kuasa Hukum Miryam, Aga Khan mengaku tidak takut.

Menurut dia, penyidik KPK memiliki hak untuk melakukan jemput paksa.

Baca: Polri Sebar 2.000 Personel Amankan Pilkada DKI Jakarta Putaran Kedua

Baca: TERUNGKAP! Inilah Lima Fakta Menarik Sidang Kesembilan Kasus KTP Elektronik

Baca: Ditanya Kelanjutan Soal Listrik, Begini Kata Gubernur Kepri

"‎Ya tidak apa apa kalau begitu (jemput paksa) karena kan memang KPK punya hak. Tapi kan, Miryam juga punya hak asasi kalau sedang sakit. Jadi tolong dihargai," ucap Aga Khan di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurut Aga Khan, kehadiran dirinya mewakili Miryam ke KPK dengan membawa serta surat keterangan dokter, menunjukkan itikat baik Miryam.

Dia berharap KPK memahami hal tersebut. Nantinya apabila penyidik KPK kembali memanggil Miryam, Aga Khan menjamin kliennya pasti hadir dan kooperatif.

"Saya pastikan, saya komit ke penyidik kalau dipanggil lagi pasti dia (Miryam) hadir. Karena kan memang sudah habis masa panggilannya sesuai KUHAP," katanya.

‎Untuk diketahui, Miryam merupakan tersangka keempat di kasus korupsi e-KTP setelah Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong yang ditangani KPK.

Atas perbuatannya, Miryam dijerat dengan Pasal 22 jo Pasal 35 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 3-12 tahun penjara.

Miryam diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan ‎atau memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved