Korupsi Proyek KTP Elektronik
Ternyata Karena Alasan Ini Miryam Kembali Mangkir dari Panggilan KPK
Aga Khan, kuasa hukum Miryam mengatakan, saat ini kliennya tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Pondok Indah, Jakarta Selatan.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Miryam S Haryani (MSH) tersangka pemberi keterangan yang tidak benar dalam sidang perkara e-KTP kembali tidak hadir memenuhi penjadwalan ulang oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (18/4/2017).
Menurut informasi dari Aga Khan, kuasa hukum Miryam, saat ini kliennya tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Pondok Indah, Jakarta Selatan.
"Klien saya tidak bisa hadir. Menurut surat keterangan dokter, sejak semalam dia dirawat di RS Pondok Indah," ucap Aga Khan di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Kembali Tak Penuhi Panggilan, Miryam Tak Takut Dijemput Paksa KPK
Baca: Tampil Glamour dan Memesona dengan Emas Putih
Baca: TERUNGKAP! Inilah Lima Fakta Menarik Sidang Kesembilan Kasus KTP Elektronik
Ditanya soal kondisi Miryam yang juga mantan anggota komisi II DPR Fraksi Hanura, Aga Khan menjawab tidak tahu karena belum menjenguk Miryam.
Pada awak media, Aga Khan menuturkan dia hanya menerima surat dari staf Miryam yang menyatakan Miryam sedang dirawat di RS Pondok Indah.
"Saya belum bertemu dia (Miryam) belum tahu keadaannya. Tadi saya dapat surat di kantor dari stafnya. Selama ini saya hanya komunikasi dengan ajudannya. Dia hanya istirahat saja, kelelahan karena Paskah kemarin," kata Aga Khan.
Ditanya soal mengapa pada panggilan pertama sebagai tersangka Rabu 13 April 2017 lalu, Miryam tidak hadir?
Aga Khan menjelaskan saat itu Miryam meminta izin karena ada kegiatan perjamuan Paskah.
"Panggilan pertama minggu lalu itu, dia bukan sakit. Tapi izin mau ada perjamuan Paskah dan itu diberikan oleh KPK," kata Aga Khan.
Untuk diketahui, Miryam merupakan tersangka keempat di kasus korupsi e-KTP setelah Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong yang ditangani KPK.
Atas perbuatannya, Miryam dijerat dengan Pasal 22 jo Pasal 35 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 3-12 tahun penjara.
Miryam diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. (*)