Dahlan Iskan: Anggaplah Ini Kebodohan Saya Karena Terlalu Emosi Untuk Mengabdi
Versi Dahlan, perusahaan itu berbentuk perseroan terbatas (PT), sehingga ia mengira aturan main dalam Undang-undang PT yang berlaku.
Siapkan Alasan Banding
Menanggapi putusan majelis hakim, Dahlan Iskan dan tim penasihat hukum menyatakan banding. Tim penasihat hukum menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan pembagian peran.
"Hakim tidak mempertimbangkan masalah pembagian peran antara Pak Dahlan (Dirut) dengan Wisnu Wardhana (ketua tim pelepasan aset)," ujar anggota tim penasihat hukum Agus Dwi Warsono.
Dahlan, kata Agus, sebagai Dirut PT PWU telah membentuk dan menunjuk Kepala Biro Aset Wisnu Wardhana sebagai ketua tim restrukturisasi aset.
Wisnu juga sebagai ketua tim pelepasan aset untuk aset PT Panca di Kediri dan Tulungagung pada 2003.
"Dalam hal ini sejauh mana pertanggungjawaban Wisnu selaku pemegang mandat. Apakah pemberi mandat harus mengambil tanggung jawab 100 persen dan apakah Pak Dahlan terkait kewajiban hukum menandatangani akta dianggap sebagai pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang," paparnya.
Tidak dipertimbangkanyanya pembagian peran dalam pelepasan aset, ini menjadi bahan tim penasihat hukum untuk mengajukan banding.
Penasihat hukum juga akan menunjukkan kekhilafan hakim yang tidak menjadikan fakta persidangan sebagai fakta hukum.
Baca: Sebuah Kapal Tanker Meledak, Tiga Orang Alami Luka Bakar
Baca: FANTASTIS! Inilah Enam Kolam Renang Menakjubkan di Dunia. Peringkat Satu Ada di Indonesia
Majelis hakim menilai Dahlan bersama Wisnu melakukan pelanggaran prosedur dalam pelepasan aset.
Hal itu mengakibatkan kerugian negara Rp 10,8 miliar.
Pelanggaran prosedur yang dimaksud yaitu transaksi jual-beli aset sudah dilakukan sebelum penawaran lelang.
Ketika pelepasan aset juga tidak menunjuk lembaga penilai independen untuk melakukan taksiran harga.
Dahlan juga dinilai teledor dengan tidak melakukan monitoring terhadap bawahannya. Itu merupakan tanggung jawab terdakwa selaku direksi.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Maruli Hutagalung, menegaskan kejaksaan mengajukan banding terkait vonis terhadap Dahlan.
"Kejaksaan juga mengajukan banding. Kan masih ada waktu 7 hari," kata Kajati. (*)