Gara-gara Usil Jadi "Mak Comblang", Wanita Ini Babak Belur Dianiaya Tetangga Kampung

Gara-gara usil jadi "Mak Comblang", wanita ini babak belur dihajar tetangga kampungnya. Begini kejadiannya!

KOMPAS.com/Istimewa
Oknum guru bernama Turmono (47) saat diperika di mapolsek Dayeuhluhur, Polres Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (26/4) 

BATAM. TRIBUNNEWS.COM-Seorang oknum guru bernama Turmono (47), warga Desa Sindanglangu, Kecamatan Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi setelah menganiaya Wiwi (45), perempuan setengah baya yang tidak lain adalah tetangga desanya sendiri.

Baca: Berani! Beginilah Cara Gadis Seksi Ini Promosikan Layanan Begituan di Medsos! Ini Foto Andalannya!

Baca: Gara-gara Sediakan Kopi Enak, Warung Kopi Ini Digerebek. Ini Cewek-cewek Pembikin Kopi Enak nya!

Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kapolsek Dayeuluhur AKP Ponijan, Rabu (26/4/2017) mengatakan, Tarmono nekat menganiaya korban lantaran jengkel.

"Korban dituduh telah memperkeruh rumah tangga pelaku dengan memperkenalkan seorang pria kepada istri pelaku. Saat itu, pelaku dan istrinya memang sudah pisah ranjang," katanya.

Dalam kronologinya, Kapolsek menjelaskan, insiden penganiayaan terjadi pada Jumat (21/4/2017) lalu.

Sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku datang menggunakan sepeda motor ke rumah korban. Pelaku yang memang sudah dibakar amarah sejak awal langsung menabrakkan sepeda motornya ke pintu pagar rumah korban. Korban yang saat itu sedang tidur langsung terbangun begitu mendengar suara gaduh di luar rumah.

"Setelah dibukakan pintu, tanpa basa-basi pelaku langsung masuk ke dalam rumah korban dan memukuli korban dengan tangan kosong ke arah kepala dan wajah," ujar Ponijan.

Setelah puas menganiaya korban, pelaku kemudian meninggalkan korban dalam keadaan luka berlumuran darah pada bagian muka.

Akibat penganiayaan oleh pelaku, korban menderita luka robek dan memar pada wajah. Korban yang tidak terima dengan ulah pelaku lantas melaporkannya ke Polsek Dayeuluhur pada Sabtu (22/4/2017) malam.

Polisi sendiri akhirnya dapat membekuk pelaku di rumahnya pada Selasa (25/4/2017) sore. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku jengah terhadap korban karena acap kali mencomblangkan istrinya dengan pria lain, meski status istrinya belum resmi cerai.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," pungkas Kapolsek. (Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved