Senin, 4 Mei 2026

Korupsi Proyek KTP Elektronik

Dijadikan DPO, Miryam Bakal Praperadilankan KPK

Pengacara Miryam, Aga Khan mengungkapkan kemungkinan pihaknya bakal mengajukan praperadilan kedua.

Tayang:
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang dugaan korupsi KTP elektronik, Miryam S Haryani keluar dari gedung KPK Jakarta memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan, Senin (1/5/2017). Miryam langsung ditahan KPK usai ditangkap oleh tim dari Polda Metro Jaya saat berada di Hotel Grand Kemang. 

Selain itu, Aga menilai keterangan palsu baru bisa dibuktikan apabila perkara pokok yang disidangkan telah diputus oleh hakim.

"Kami meminta agar KPK mengerti proses hukum yang terjadi bahwa Pasal 22 itu mengacu pada Pasal 274 KUHP. Itu adalah kewenangan hakim. Waktu itu hakim sudah menolak," ujar dia.

Miryam merupakan tersangka dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP.

Ia mangkir dalam setiap panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Mulanya, Miryam beralasan ingin berobat.

Belakangan, ia mengajukan gugatan praperadilan dan enggan mengikuti proses hukum selama proses praperadilan berlangsung.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP. (*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved