Korupsi Proyek KTP Elektronik
Dijadikan DPO, Miryam Bakal Praperadilankan KPK
Pengacara Miryam, Aga Khan mengungkapkan kemungkinan pihaknya bakal mengajukan praperadilan kedua.
Selain itu, Aga menilai keterangan palsu baru bisa dibuktikan apabila perkara pokok yang disidangkan telah diputus oleh hakim.
"Kami meminta agar KPK mengerti proses hukum yang terjadi bahwa Pasal 22 itu mengacu pada Pasal 274 KUHP. Itu adalah kewenangan hakim. Waktu itu hakim sudah menolak," ujar dia.
Miryam merupakan tersangka dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP.
Ia mangkir dalam setiap panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Mulanya, Miryam beralasan ingin berobat.
Belakangan, ia mengajukan gugatan praperadilan dan enggan mengikuti proses hukum selama proses praperadilan berlangsung.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/miryam-s-haryani_20170501_231747.jpg)