Operasi Sapu Bersih Pungli

Sekolah Boleh Gelar Perpisahan, Sumbangan Walimurid Tidak Termasuk Pungli

Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan pendidikan, bantuan pendidikan, dan bukan pungutan.

Tribun Batam/Aminuddin
Ekspresi para siswa SMA dan SMK di Kijang merayakan kelulusan mereka, Selasa (2/5/2017) sore. 

Laporan Mhd Munirul Ikhwan

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang HZ Dadang AG mempersilakan pihak sekolah menggelar acara perpisahan siswa di tingkat SD maupun SMP.

Dana perpisahan boleh dari sumbangan atau bantuan orangtua siswa.

Hal tersebut tidak dilarang dan tidak masuk kategori pungli.

Dadang yang juga Ketua PGRI Kepri itu merujuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dalam Permendikbud tersebut sudah diatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah.

Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong-royong.

Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan pendidikan, bantuan pendidikan, dan bukan pungutan.

Dalam pasal 10 ayat (1) dijelaskan, Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Jadi, mengacu aturan tersebut, komite sekolah boleh melakukan penggalangan dana untuk kegiatan siswa.

"Jadi sekolah boleh menggalang dana seperti untuk acara perpisahan. Namun sifatnya hanya memfasilitasi. Yang melakukan adalah Komite Sekolah. Tapi dengan catatan, punggunaan dana tersebut jelas dan laporannya juga jelas," katanya, Sabtu (6/5/2017).

Bahkan, untuk menunjang pendidikan, meskipun sudah ada bantuan pemerintah, namun jika bantuan tersebut tidak mencukupi, tidak jadi masalah komite sekolah menggalang dana.

Hal tersebut sah dan tidak masuk kategori pungutan liar.

”Kami juga sudah lakukan komunikasi dengan tim Saber Pungli terkait hal ini. Asalkan mengikuti aturan tidak persoalan dan pihak sekolah tak perlu takut melaksanakan acara perpisahan,” katanya.

Dadang hanya mengingatkan bahwa untuk penentuan jumlah sumbangan perlu dirapatkan sehingga menjadi kesepakatan bersama.

“Komite Sekolah itu kan organisasi yang dibentuk oleh orangtua dan walimurid, tokoh masyarakat dan pakar pendidikan. Jadi, mereka bisa merapatkan hal ini dan mendapat persetujuan dari anggota yang hadir,” terangnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved