Ternyata Karena Alasan Ini Pemerintah Tak Keluarkan SP untuk Bubarkan HTI
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) akan mengajukan pembubaran HTI ke pengadilan agar memiliki kekuatan hukum.
TRIBUN TIMUR/FAHRIZAL SYAM
Sejumlah massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terlibat bentrok dengan massa Barisan Serba Guna (Banser) Gerakan Pemuda Ansor, di Jl Jenderal Sudirman Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (16/4/2017).
Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/hizbut-tahrir-indonesia_20170508_150840.jpg)