Ternyata Karena Alasan Ini Pemerintah Tak Keluarkan SP untuk Bubarkan HTI
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) akan mengajukan pembubaran HTI ke pengadilan agar memiliki kekuatan hukum.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri Soedarmo menganggap bahwa pemerintah tak perlu mengeluarkan surat peringatan (SP) untuk pembubaran dan pelarangan kegiatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Soedarmo beralasan, karena penolakan gerakan HTI sudah begitu masif di daerah-daerah. Sehingga, pengiriman surat peringatan bisa dikesampingkan.
"Ini kan masuk kaya semacam lex spesialis. Sekarang ini kan sudah mengarah pada konflik horizontal. Karena daerah sudah melakukan penolakan-penolakan terhadap kegiatan HTI," tegas dia di kantornya, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Karena itu, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) akan mengajukan pembubaran HTI ke pengadilan agar memiliki kekuatan hukum.
Apalagi, kata dia, HTI diketahui hanya terdaftar di Kemenkum HAM dan tidak terdaftar di Kemendagri.
"Kita kasih datanya ke Kemenkum HAM. Nanti itu dilengkapi dan dimasukkan dari Kemenkum HAM ke Kejaksaan," kata mantan staf ahli Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut.
Soedarmo berujar, data-data itu meliputi pelanggaran-pelanggaran HTI di daerah yang gencar menyuarakan ideologi Khilafah, mengganti ideologi bangsa yakni Pancasila.
"Itu yang bisa dijadikan saksi lah bahwa HTI di daerah itu selalu menyarankan ideologi khilafah. Biasanya kan banyak kegiatan di daerah begitu," ungkap dia.
Baca: Masuk Blok Pegawai yang Dipecat karena Kasus Korupsi, Ahok Pucat Disoraki
Baca: Beginilah Kondisi Sel Khusus Ahok di Rutan Cipinang. Ruangan Jadi Satu Kamar Mandi
Baca: Hindari Bahan Dioksin Pemicu Kanker, Begini Cara Pilih Pembalut Aman
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melakukan upaya pembubaran dan melarang kegiatan yang dilakukan ormas HTI.
Sebab, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas.
Keputusan pembubaran HTI tersebut telah melalui satu proses pengkajian yang panjang dan diputuskan kemarin, Senin (8/5/2017).
Pemerintah pun memaparkan tiga alasan membubarkan HTI. Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/hizbut-tahrir-indonesia_20170508_150840.jpg)