BATAM TERKINI
Aset Milik Negara di Melur Rusak, BP Batam Buat Laporan ke Polisi
Robert menegaskan, dalam hal ini BP Batam melaporkan pihak swasta yang menguasai Pantai Melur saat ini, sebagai terlapor.
Penulis: Dewi Haryati |
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - BP Batam sudah mematangkan rencananya untuk membuat laporan pengrusakan Barang Milik Negara (BMN) di Pantai Melur kepada Mapolda Kepri.
Rabu (10/5/2017) kemarin, Anggota 4/Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha Lainnya BP Batam, Purba Robert M Sianipar, sudah menandatangani surat berkaitan dengan pelaporan tersebut.
"Sudah saya tandatangani suratnya. Nanti Direktur Pemanfaatan Aset yang akan membuat laporan," kata Robert di ruang Marketing Center BP Batam, Rabu (10/5/2017).
Robert menegaskan, dalam hal ini BP Batam melaporkan pihak swasta yang menguasai Pantai Melur saat ini, sebagai terlapor.
Baca: ASTAGA. Pasangan Muda Ini Pura-pura Temukan Bayi, Ternyata Anak Mereka Sendiri
Baca: Hanya 14 Nama! Ini Daftar yang Boleh Menjenguk Ahok di Rutan
"Bukan Pemko yang kami laporkan ya, tapi pihak swasta di sana (Pantai Melur)," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Pantai Melur merupakan satu di antara aset milik BP Batam. Pengelolaan kawasan wisata seluas lebih kurang 77 hektare di Kecamatan Galang itu, memang sempat dikerjasamakan BP Batam dengan Pemerintah Kota Batam pada 2008 lalu.
Namun di tengah jalan, ada pihak lain yang mengklaim lahan di Pantai Melur sebagai miliknya. Pemko Batam tak bisa berbuat apa-apa, lantaran Pantai Melur memang bukan aset Pemko Batam dari sejak awal. (*)
*Baca Berita Terkait di Tribun Batam Edisi Cetak 12 Mei 2017