Ngeri! Hanya Ditegur Saat Mobilnya Lindas Rumput, Pak Haji Ini Tega Bacok Tetangganya Hingga Tewas

Gara-gara ditegur mobil melindas rumput, pria ini tega membacok penegurnya hingga tewas. Begini kejadiannya!

Surya/Ahmad Faisol
Korban penganiayaan, Ma'un ketika dirawat di RSUD Syamrabu Bangkalan, Rabu (10/5/2017) malam 

"Kejadiannya begitu saja. Antara korban dan pelaku tidak pernah ada permasalahan atau dendam pribadi sebelumnya," jelas Hari Akriyanto.

Atas tindakannya itu, Riskandar terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sesuai Pasal 351KUHP Ayat (3) tentang penganiayaan hingga menghilangkan nyawa orang lain.

Kepemilikan senjata tajam (sajam) memang menjadi atensi Polres Bangkalan sejak beberapa tahun terakhir.

Penangkapan terhadap warga pembawa saja terus dilakukan.

Namun, kejadian penganiayaan hingga menewaskan Ma'un menjadi bukti masih ada warga yang membawa sajam.

Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha menegaskan, pihaknya tidak pernah mentoleransi terhadap warga yang diketahui membawa sajam di jalan-jalan desa atau pun di perkotaan.

"Sajam salah satu sasaran selama ini. Kami akan terus meningkatkan razia untuk mengurangi tindakan main hakim sendiri," tegas Anis.

Ia menjelaskan, warga yang diperbolehkan membawa saja hanyalah seorang satpam yang sudah mempunyai kartu anggota dan petugas ronda di perkampungan yang sudah terdaftar di kepolisian.

"Sajam terbatas. Seperti parang atau celurit kecil yang mudah diselipkan di balik tubuhnya. Untuk perlindungan saat ronda. Itu pun, sajam tidak boleh bawa ke luar kampung, cukup di kawasan sekitar mereka tinggal," pungkas Anis. (Surya/Ahmad Faisol)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved