WAH, Pemerintah Bakal Tukar Karet dengan Pesawat Sukhoi. Ini Nominalnya

Komoditas karet menjadi salah satu yang tengah dikaji oleh pemerintah untuk imbal dagang dengan produk senjata Rusia.

KOMPAS.COM
Pesawat Sukhoi TNI AU yang dipamerkan saat Dirgantara Expo 2017 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (20/4/2017) 

Produk bernilai tambah

Implementasi imbal dagang diharapkan mampu memberi dampak positif bagi Indonesia. Selain karet, pemerintah Indonesia berharap terhadap produk-produk lain yang bernilai tambah, contohnya dengan imbal dagang perlengkapan baju militer dengan persenjataan dari Rusia.

Sekadar catatan, implementasi kebijakan imbal dagang tertuang dalam UU Nomor 16 tahun 2012 tentang industri Pertahanan. Jenis alutsista yang dapat diimplementasikan dengan kebijakan ini disesuaikan dengan kebutuhan dan tidak terbatas pada produk tertentu.

Terkait kebijakan imbal beli ini, Kemdag juga telah meluncurkan aturan turunnya yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.44/M-Dag/Per/2016 tentang Ketentuan Imbal Beli Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor.

Baca: Ajak UKM Manfaatkan Teknologi Digital, Google Gelar Pelatihan Gratis. Cek Cara Daftarnya

Baca: Efek Serangan Siber WannaCry, Saham Sektor Teknologi Menguat, Wall Street Ditutup Naik

Beleid ini mengatur pengadaan barang pemerintah yang berasal dari impor dengan nilai tertentu, dan atau berdasarakan peraturan perundang-undangan wajib dilaksanakan melalui imbal beli.Jenis dan nilai barang untuk pengadaan barang pemerintah serta persentase kewajiban imbal beli ditentukan oleh tim yang dibentuk oleh menteri.

Dalam aturan itu juga disebutkan, barang ekspor Indonesia untuk pemenuhan kewajiban imbal beli hanya komoditi non migas.

Perusahaan pemasok atau perusahaan pihak ketiga yang tidak merealisasikan ekspor untuk memenuhi kewajiban imbal hasil dikenakan sanksi kewajiban untuk membayar denda sebesar 50 persen dari nilai kewajiban imbal beli pengadaan barang pemerintah asal impor. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved