Gugatan Praperadilan Miryam Ditolak, Ternyata Ini Dasar Pertimbangan Hakim

Hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan mantan anggota Komisi II DPR RI tersebut. Apa saja pertimbangannya?

TRIBUNNEWS
hakim tunggal Asiadi Sembiring saat membacakan putusan praperadilan penetapan tersangka Miryam S Haryani oleh KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Ragunan, Jaksel, Selasa (23/5/2017). 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam pembacaan vonis kasus praperadilan Miryam terhadap KPK, Hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan mantan anggota Komisi II DPR RI tersebut.

Ada sejumlah pertimbangan mengapa, hakim Asiadi Sembiring, menolak, dalam putusannya.

Asiadi Sembiring menilai Pasal 22 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan perubahan dari Undang-Undang 31 tahun 1999, masih menjadi wewenang KPK.

Sebab, pasal itu masuk di BAB III UU Tipikor yang mengatur tentang tindak pidana lain yang berkaitan dengan Tipikor.

Sesuai pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, menjelaskan, tindak pidana korupsi adalah, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UU 31 tahun 1999.

Atas dasar itu, pasal 22 yang disematkan kepada Miryam masuk kategori Tipikor yang menjadi wewenang KPK.

"Termohon memiliki kewenangan melakukan penyidikan," ujar Asiadi saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).

Pihak penasihat hukum Miryam S Haryani berkeyakinan mekanisme pengusutan kasus dugaan keterangan palsu Miryam, mengacu Pasal 174 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Namun, menurut Asiadi, KPK tidak harus mengikuti pasal 174 KUHAP, dan penyidik KPK secara langsung dapat melakukan pengusutan kasus tersebut.

Sementara itu, pertimbangan lainnya, mengenai cukup tidaknya alat bukti memproses hukum Miryam.

Baca: Jalan Licin dan Becak, Warga Punggur Protes Ulah Truk Pengangkut Tanah Timbun

Baca: Sekarang Kinerja Polisi Kepri yang Kasih Nilai Masyarakat. Begini Mekanismenya

Baca: Pantang Menyerah. Kamis Besok 5.000 Warga Sagulung Kembali Protes Kenaikan TDL

Hakim menilai dari 30 bukti surat yang diajukan KPK, menunjukkan penetapan tersangka sesuai prosedur dan memenuhi dua alat bukti permulaan.

KPK mengajukan bukti-bukti meliputi, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan Miryam saat menjadi saksi kasus korupsi KTP-elektronik yang ditandatangani Miryam dan video rekaman saat Miryam mencabut BAP di persidangan Tipikor. KPK juga menunjukkan Sprindik Miryam yang teregistrasi No.28/01/04/2017, tanggal 5 April 2017.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved