Kuasa Hukum: Jika Rizieq Dijemput Paksa, Bandara Bisa Lumpuh
Tim kuasa hukum yang diketuai oleh Eggi Sudjana langsung menggelar konferensi pers mendadak setelah Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi bisa memanggil Rizieq Shihab melalui interpol dengan mekanisme Red Notice atau permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron. Sebelumnya Rizieq Shihab dua kali mangkir dalam pemeriksaan polisi kala dirinya masih berstatus saksi.
Pada panggilan pertama 25 April 2017, Rizieq berdalih sedang melaksanakan ibadah umrah. Dirinya kemudian juga ke Kuala Lumpur, Malaysia, untuk menyelesaikan studinya dan kembali lagi ke Arab Saudi.
Eggi mengatakan bahwa Rizieq Shihab tetap akan berada di Arab Saudi untuk meredam gejolak para pendukungnya.
Menurut Eggi, jika Rizieq dijemput paksa, bandara bisa lumpuh jika dirinya jadi dijemput paksa.
"Apalagi kalau habib (Rizieq Shihab) pulang. Jutaan orang datang. Bandara bisa ketutup," tegas Eggi.
Eggi mengatakan bahwa hal tersebut bisa menjadi masalah internasional. Jika Rizieq Shihab dipaksakan untuk pulang.
Dirinya mengkhawatirkan bahwa hal ini dilakukan berdasarkan kesepakatan antara tim kuasa hukum, para ulama, dan Rizieq Shihab.
Rizieq sendiri sebenarnya ingin kembali ke Indonesia. Namun dirinya tidak ingin terjadi konflik.
"Padahal dia kalau sudah bicara kejantanannya dia maunya melawan saja, tapi kita melihat jangan. Karena bagaimana meredam radikalisasi ini yang tidak bisa terprogram dengan baik seperti ini," kata Eggi. (*)
*Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Tribunnews.com dengan judul : Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Bandara Bisa Lumpuh Jika Dia Dijemput Paksa dari Arab Saudi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/rizieq-shihab_20170228_191849.jpg)