Kuasa Hukum: Jika Rizieq Dijemput Paksa, Bandara Bisa Lumpuh
Tim kuasa hukum yang diketuai oleh Eggi Sudjana langsung menggelar konferensi pers mendadak setelah Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum yang diketuai oleh Eggi Sudjana langsung menggelar konferensi pers mendadak setelah Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus percakapan berunsur pornografi dirinya dengan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein,.
Konferensi pers tersebut digelar di rumah milik pimpinan FPI yang berada di Jln Petamburan III, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017).
Dalam penetapan sebagai tersangka, polisi beralasan telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rizieq Shihab.
Dua alat bukti itu berupa percakapan melalui WhatsApp dan ponsel genggam yang diduga milik Rizieq.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melangsungkan gelar perkara sekitar pukul 12.00 WIB.
Konferensi pers yang diadakan oleh tim kuasa hukum ini dilaksanakan cukup tertutup. Para pewarta diminta oleh anggota FPI untuk menunjukan identitas pers.
Baca: Minta Proses Hukum Rizieq Diungkap Transparan, Ini Alasan MUI
Baca: Sudah Minta Maaf, Pelaku Penyebar Tuduhan Rekayasa Bom Tetap Diproses Hukum
Baca: Dianggap Pilih Kasih Tangani Kasus Miryam, Begini Jawaban KPK
Mereka beralasan untuk menghindari penyusup yang ingin memanfaatkan suasana. Menurut anggota FPI, ini pertama kalinya media dapat berada d8 rumah Rizieq Shihab.
"Tolong dipakai ya kartu persnya. Takut ada penyusup, soalnya ini pertama kali wartawan bisa kesini," ujar seorang anggota FPI.
Penetapan tersangka ini langsung disangkal oleh tim kuasa hukum. Menurut Eggi, Rizieq Shihab tidak dapat ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.
"Dia tidak melakukan itu. Jangankan jadi tersangka jadi saksi saja tidak mungkin," ujar Eggi dalam konferensi persnya.
Eggi beralasan bahwa Rizieq Shihab tidak mengetahui, melihat, mendengar, dan tidak melakukan perbuatan tersebut. Sehingga secara hukum, Rizieq Shihab bahkan tidak bisa ditetapkan sebagai saksi.
Penetapan tersangka ini membuka peluang bagi Mabes Polri untuk menjemput paksa Rizieq Shihab yang saat ini berada di tanah suci Mekkah, Arab Saudi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/rizieq-shihab_20170228_191849.jpg)