Intimidasi Media Sosial

'Diintimidasi' di Solok, Dokter Fiera Lovita dan Keluarga Akhirnya Diamankan ke Jakarta

Hingga saat ini Fiera masih kerap mendapat ancaman dan teror meskipun polisi dan gubernur telah memberi jaminan bahwa kasus ini sudah selesai.

GP Ansor/VOA
GP Ansor membantu mengawal dr. Fierra Lovita dan keluarga ke Jakarta, Senin (29/5/2017) malam. 

"Kita bisa saja membawa persoalan ini ke ranah hukum karena kita juga punya tim advokasi. Tapi itu tidak kita lakukan. Dengan yang bersangkutan minta maaf itu sudah cukup," tambahnya.

Namun demikian, intimidasi masih berlanjut dan demi keselamatan kedua anaknya, Senin lalu, Fiera memutuskan untuk meninggalkan Solok.

"Ini pilihan berat, tapi semoga ini yang terbaik," ujar Fiera sebagaimana disampaikannya pada tim dokter yang membantu pengamanannya Senin malam.

Tulis Status Mengkritisi Rizieq Shihab

Sebagaimana yang telah diberitakan banyak media, Fiera Lovita, seorang dokter berusia 40 tahun yang bekerja di RSUD Solok Sumatera Barat.

Ia mengaku diintimidasi sejumlah anggota FPI dan ormas-ormas lain setelah mengkritisi pemimpin FPI Rizieq Shihab lewat akun Facebook pada 19 Mei lalu.

"Kalau tidak salah, kenapa kabur? Toh ada 300 pengacara dan 7 juta umat yang siap mendampingimu, jgn run away lg dunk bib," tulis Fiera.

Kicauan Fiera ini di-screen-capture ini kemudian menjadi viral, berujung dengan kedatangan sejumlah anggota FPI dan ormas-ormas lain ke rumah serta rumah sakit tempatnya bekerja, bahkan sekolah kedua anaknya.

Bukan hanya Fiera, Indrie Sorayya, perempuan pengusaha berusia 31 tahun di Tangerang, Banten, yang juga didatangi puluhan orang yang memprotes tulisannya di Facebook yang dinilai melecehkan Rizieq Shihab.

Aliansi Jurnalis Independen AJI lewat pernyataan tertulis hari Senin mengecam keras segala bentuk intimidasi, kekerasan dan pengekangan kebebasan berekspresi yang belakangan dilakukan FPI.

"Memaksa meminta maaf di bawah ancaman pidana adalah tindakan teror yang tak boleh dibiarkan," demikan petikan pernyataan AJI yang ditandatangani ketuanya Suwarjono.

AJI mengutip penelusuran yang dilakukan SAFEnet, jejaring pendukung kebebasan bereskpresi di Asia Tenggara, yang menemukan setidaknya 48 individu di Indonesia yang kini terancam diburu, diteror dan dibungkam dengan pola-pola kekerasan semacam ini.

Lebih jauh AJI mengatakan, tindakan main hakim sendiri telah mengancam jaminan perlindungan HAM sebagaimana diatur Pasal 28 (E) Tahun 1945.

Intimidasi dan teror terhadap pengguna media sosial bertentangan dengan UU No.12 Tahun 2005 yang merupakan ratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights atau Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (Konvenan Sipol).

Beleid itu mewajibkan negara untuk menjamin hak sipil dan hak politik setiap warga negaranya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved