Akui Terima Uang dari Soetrisno Bachir, Begini Penjelasan Amien Rais
Amien mengatakan, saat isu ini bergulir Amien langsung mencari tahu kebenarannya dari sekretaris melalui rekening bank yang dia miliki.
Amien juga minta kepada media massa untuk memelintir konferensi pers yang telah berlangsung.
"Jadi saudara (wartawan) sekalian tolong jangan dipelintir ya, Amien Rais kelihatan sayu dan pucat, jangan! Wong saya tidak pucat. Atau Amien Rais kelihatan tertekan, nampaknya tidak tidur semalaman, jadi jangan begitu ya, jadi apa adanya saja ya," tegasnya.
Seperti diketahui, dalam sidang lanjutan Siti Fadilah Supari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/5/2017) malam, Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto menyebut Amien Rais menerima aliran dana hingga Rp 600 juta yang ditransfer sebanyak enam kali.
Transfer pertama kali dilakukan pada 15 Januari 2007, kemudian 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007, dan 2 November 2007 dengan masing-masing nilai transfer Rp 100 juta.
Amien bukan satu-satunya tokoh Partai PAN yang disebut Jaksa Iskandar dalam pembacaan tuntutan Siti Fadilah Supari. Mantan Ketua Umum PAN Soetrisno Bachir juga disebut menerima dana Rp 250 juta pada 26 Desember 2006.
Dalam kasus ini Siti Fadilah Supari dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Bahkan Siti Fadilah juga dituntut kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar subsider satu tahun kurungan. (*)
*Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Tribunnews.com dengan judul : Pengakuan Amien Rais soal Aliran Dana dari Soetrisno Bachir sebesar Rp 600 Juta