BATAM TERKINI
Label Sekolah Unggulan Dihapus, PPDB Batasi Radius Maksimal Lima Kilometer
Selain pembagian persentase kuota, pembagian zonasi tersebut dibatasi hingga radius 5 kilometer dari tiap sekolah, sehingga merata.
Penulis: Alfandi Simamora |
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Terkait penerapan kebijakan baru soal penerimaan siswa baru, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri dan Kabid SMA Dinas Pendidikan Kepri bersama jajarannya dan kepala sekolah SMAN1 Sekupang menggelar rapat di gedung SMAN 1 Batam.
Arifin Nasir, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau mengatakan, terkait penerapan Permendikbud No 17 tahun 2017, telah disepakati bahwa 25 persen kuota kursi siswa baru akan dialokasikan untuk jalur nonakademik siswa miskin dan bina lingkungan.
Sementara, 75 persen untuk zona di jalur umum. Selain itu, dengan diberlakukannya zonasi baru ini, kedepannya tidak akan ada lagi sekolah unggulan.
"Akan disamakan semua. Regulasi PPDB ini akan segera kita langsung terapkan," ujar Arifin.
Sementara itu, Atma Dinata, Kabid SMA Dinas Pendidikan Kepulauan Riau mengatakan, selain pembagian persentase kuota, pembagian zonasi tersebut dibatasi hingga radius 5 kilometer dari tiap sekolah, sehingga merata.
Baca: Sebelum Bangun Rumah di Batam Pahami Dulu Syarat Berikut Ini
Baca: Pernah Rutin Latih Pekerja, Ternyata Ini Penyebab Yayasan Pengguna BLK Stop Pelatihan
Baca: Kronologi Pemilik Motor Dikeroyok Lima Begal Setelah Lihat Motornya Dipakai Begal
" Hasil ini akan kita langsung terapkan diseluruh Kepri," ujar Atma
Menurutnya, hasil yang disepakati ini memungkinkan diterapkan di Batam mengingat persebaran siswa di sekolah nantinya akan merata.
Selain itu untuk sekolah unggulan tidak ada lagi, di mana akan diberlakukan merata dan disamakan semua, dan untuk pendaftarannya akan dimulai 3 Juli serentak seluruh SMA di Kepri. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/suasana-pendaftaran-siswa-baru-di-smpn-26-batam-di-batuaji_20170605_124518.jpg)