Operasi Tangkap Tangan KPK

KPK Geledah Lima Lokasi Terkait Suap Jaksa di Kejati Bengkulu

Selain menetapkan tiga tersangka penyidik juga masih berada di Bengkulu untuk melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan.

Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu yang melibatakan jaksa sebagai tersangkanya, Jumat (9/6/2017). 

‎Selaku pemberi, Amin Anwari (AAN) dan murni Suhardi (MSU) dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Parlin Purba (PP) selaku pihak penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved