Operasi Sapu bersih Pungli
Meski Ditahan Terkait Pungli, Dirut BUMD Tanjungpinang Tetap Terima Gaji
Direktur Utama PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) Asep Nana Suryana akan diberhentikan sementara dari jabatannya.
Laporan Mhd Munirul Ikhwan
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG- Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengatakan, Direktur Utama PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) Asep Nana Suryana akan diberhentikan sementara dari jabatannya.
Asep saat ini sudah ditahan terkait kasus pungutan liar di BUMD milik Pemko Tanjungpinang tersebut.
Namun, pemberhentian sementara Asep tersebut harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang akan digelar dalam waktu dekat.
"Sama seperti PNS, kalau belum ada keputusan tetap, kita berhentikan sementara. Sampai nanti ada vonis tetap. Selama diberhentikan sementara, 75 persen dari gaji atau haknya tetap dibayarkan," kata Lis.
Untuk sementara, BUMD akan dinahkodai oleh Direktur Operasional Zonderfan.
Dia berharap Zonderfan mampu menjalankan tugasnya dengan baik sampai adanya Dirut baru.
Baca: BREAKINGNEWS. Dirut BUMD Tanjungpinang Lebaran di Balik Jeruji
Asep ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar yang dilakukan pegawai BUMD Slamet oleh Tim Saber Pungli Polda Kepri.
Slamet sendiri, sejak ditangkap, langsung ditahan di Mapolda Kepri.
Sedangkan Asep baru ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Kepri setelah berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan berkas diserahkan Polda ke kejaksaan.