BATAM TERKINI

Polisi Periksa 10 Saksi Kematian Jenisman Wau

Polisi Polsek Batam Kota telah memeriksa sedikitnya 10 saksi terkait kasus kematian Jenisman Wau alias Jenis.

Kerabat Jenisman Wau mendatangi Polsek Batam Kota, mempertanyakan pengusutan kematian Jeni. 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Polisi Polsek Batam Kota telah memeriksa sedikitnya 10 saksi terkait kasus kematian Jenisman Wau alias Jenis.

Kanit Reskrim Polsek Batam Kota yang baru Iptu Ardian, mengungkapkan, pihaknya sudah memeriksa delapan saksi dari RS Elisabeth Batam Center. Terdiri dari perawat, pegawai laboratorium dan dokter spesialis.

Selanjutnya, satu saksi ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Batam, dan dokter forensik RS Bhayangkara Polda Kepri dr Leonardo S,Pf.

Hanya saja, khusus dr Leonardo Sp,F masih sebatas pemeriksaan lewat email. Sebab, dr Leonardo masih tugas di Tinambola.

Baca: Gelapkan Aset Perusahaan, Seorang Warga Singapura Berstatus DPO

Baca: Jalani Tahanan 5,5 Tahun dan Bakal Bebas November Mendatang, Epi Justru Memilih Kabur

Baca: ALAMAK, Napi Kasus Cabul Kabur dari Lapas Kelas IIA Barelang. Begini Caranya Bisa Lolos

 "Jadi semua SP2HP sudah kami kirim ke kuasa hukum keluarga korban. Kami akan mempelajari seluruh rangkaian kasusnya dulu. Kami belum bisa menyimpulkan. Karena memang kasusnya sudah ke penyidikan saya liat setelah saya baca berkas," kata Iptu Ardian.

Iptu Ardian mengatakan, akan serius menangani kasus ini. Bahkan katanya, dia sudah koordinasi dengan PH kerja sama dalam untuk mengungkap kematian Jenis atas dugaan pengguguran janin.

"Kami tetap serius menangani ini. Jadi untuk apakah ada hasilnya (tersangka,red) masih kami sidik. Kami juga nggak terburu-buru. Harus profesional tangani kasus ini," katanya.

Sementara itu, di tempat yang sama, kuasa hukum keluarga korban Ruli Apriyandi Sihura saat menyambangi Mapolsek Batam Kota Senin siang mengatakan, pihaknya kembali mengirimkan surat kepada Polsek dan Polresta Barelang. 

Guna memeriksa saksi tambahan, permohonan agar membuka hasil percakapan Short Message Service (SMS) antara kliennya semasa hidup dengan pria terlapor berinisial Ah.

"Jadi kami mendukung langkah pak Kapolsek dan Kanit Reskrim Baru Polsek Batam Kota dalam kasus. Siang ini, kami kirim kembali surat permohonan, supaya dilakukan tracking (pelacakan) hasil percakapan SMS, hasil CCTv di hotel dan saksi tambahan," jelas Riyandi.

Sebab, ketiga isi objek permohonan  sangat penting dalam proses penyidikan. Karena dari SMS, terkuak, kliennya semasa hidup, menuliskan nama Ah di hapenya 'Suamiku'.

"Jadi kan bisa dilacak di sini sebagai petunjuk tambahan," ujarnya.

Selanjutnya, saksi bernama Nurleni Dachi salah satu keluarga korban, katanya, saat di RS Elisabeth, melihat gelagat Ah mencurigakan.

"Dari sini kami bisa simpulkan bahwa dengan gelagat Ah yang mencurigakan dan menyembunyikan sebelumnya alamat saudara klien kami di Batam, tendensius unsur pidananya. Untuk CCTv juga perlu, agar dibuka sebagai petunjuk lain," kata Riyandi lagi. (*)

*Baca Berita Terkait di Tribun Batam Edisi Rabu 14 Juni 2017

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved