Operasi Tangkap Tangan KPK
Ketua DPRD Kota Mojokerto Sebut Suap yang Ia Terima Pemberian Pertama
Dua orang lain yang juga diamankan karena menjadi perantara suap, yaitu H dan T, saat ini masih berstatus sebagai saksi
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD Mojokerto, Jawa Timur, Purnomo, menjadi salah satu tersangka dalam kasus suap dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto.
Purnomo yang merupakan politisi PDI-P tersebut mengaku baru menerima suap pertama kali.
"Pertama, pertama," kata Purnomo kepada awak media setelah keluar dari gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (17/6/2017).
Suap dalam kasus itu dilakukan agar DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp 13 Miliar.
Baca: Kronologi OTT Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mojokerto. KPK Amankan Uang Tunai Rp450 Juta
Baca: Istri Oknum Polisi Ini Pingsan Saat Tahu Ayah Bayi yang Ditengoknya Ternyata Suaminya
Purnomo membantah soal rencana pemberian suap yang kedua.
"Oh enggak, enggak pernah," kata Purnomo.
Purnomo keluar dari gedung KPK pada sekitar pukul 22.47.
Dia mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Setelah menjawab singkat pertanyaan awak media, dia langsung masuk ke mobil tanahan.
Baca: Mendikbud: Madrasah dan TPA Akan Ditarik ke Sekolah Formal Saat Full Day School
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Purnomo ditahan di Rutan KPK Klas I Jakarta Timur. "PNO ditahan di Rutan Klas I Jaktim Cabang KPK Pomdan Jaya Guntur," ujar Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mojokerto.
Mereka adalah Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto, Wiwiet Febryanto, sebagai pemberi suap.
Selain Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani (PKB), dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq (PAN) juga menjadi tersangka selaku penerima suap.