Operasi Tangkap Tangan KPK

Ketua DPRD Kota Mojokerto Sebut Suap yang Ia Terima Pemberian Pertama

Dua orang lain yang juga diamankan karena menjadi perantara suap, yaitu H dan T, saat ini masih berstatus sebagai saksi

Editor: Mairi Nandarson
Kompas.com/Robertus Belarminus
Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo keluar dari gedung KPK, Sabtu (17/6/2017). 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD Mojokerto, Jawa Timur, Purnomo, menjadi salah satu tersangka dalam kasus suap dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto.

Purnomo yang merupakan politisi PDI-P tersebut mengaku baru menerima suap pertama kali.

"Pertama, pertama," kata Purnomo kepada awak media setelah keluar dari gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (17/6/2017).

Suap dalam kasus itu dilakukan agar DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp 13 Miliar.

Baca: Kronologi OTT Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mojokerto. KPK Amankan Uang Tunai Rp450 Juta

Baca: Istri Oknum Polisi Ini Pingsan Saat Tahu Ayah Bayi yang Ditengoknya Ternyata Suaminya

Purnomo membantah soal rencana pemberian suap yang kedua.

"Oh enggak, enggak pernah," kata Purnomo.

Purnomo keluar dari gedung KPK pada sekitar pukul 22.47.

Dia mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Setelah menjawab singkat pertanyaan awak media, dia langsung masuk ke mobil tanahan.

Baca: Mendikbud: Madrasah dan TPA Akan Ditarik ke Sekolah Formal Saat Full Day School

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Purnomo ditahan di Rutan KPK Klas I Jakarta Timur. "PNO ditahan di Rutan Klas I Jaktim Cabang KPK Pomdan Jaya Guntur," ujar Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mojokerto.

Mereka adalah Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto, Wiwiet Febryanto, sebagai pemberi suap.

Selain Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani (PKB), dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq (PAN) juga menjadi tersangka selaku penerima suap.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved