Ahok Segera Dipindah ke LP Cipinang

Setelah penetapan pencabutan banding diterima, pihak kejaksaan akan mengeksekusi dan menentukan lembaga pemasyarakatan tempat Ahok ditahan.

Wartakota/Henry Lopulalan
Ahok saat tiba di Rutan Cipinang, Selasa (9/5/2017), setelah divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara. 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mencabut banding perkara penistaan agama atas permohonan jaksa dan penasihat hukum Ahok, terpidana kasus penistaan agama ini akan segera dipindahkan dari Rutan Mako Brimob ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) LP Cipinang.

Perkara banding Ahok tercatat di nomor 117/PID/2017/PT DKI Tahun 2017. Dalam putusan pencabutan perkara itu pada Selasa (13/6/2017), Iman Sungudi, selaku hakim ketua, dengan anggota hakim, Elang Prakoso, Daniel Dalle Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dicky Oktavia, mengaku belum menerima penetapan pencabutan banding kasus penistaan agama itu.

Namun, setelah penetapan pencabutan banding diterima, pihak kejaksaan akan mengeksekusi dan menentukan lembaga pemasyarakatan tempat Ahok ditahan.

“Kami belum mendapat surat penetapan. Jika, JPU sudah dapat (penetapan pencabutan banding,-red), kami segera mengeksekusi ke LP Cipinang,” kata Dicky, kepada wartawan, Minggu (18/6/2017).

Baca: ASTAGA, Tak Suka Ditegur saat Geber Suara Motor, Pria Ini Bacok Tetangga hingga Tewas

Baca: Tak Perlu Galau, Begini Cara Aman Tinggalkan Hewan Peliharaan Selama Mudik

Baca: Pemerintah Batal Cabut Subsidi Listrik 450 VA. Begini Penjelasannya

Mantan gubernur DKI Jakarta itu sempat mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang  setelah dihukum selama dua tahun penjara karena dinyatakan bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Selasa (9/5/2017), atas kasus menodai agama islam.

Namun, mantan bupati Belitung Timur itu dipindah dari Rutan Cipinang ke Mako Brimob, berselang satu hari kemudian. Alasan pemindahan karena kenyamanan penghuni rutan. Sebab, pendukung suami Veronica Tan itu memadati depan Rutan Cipinang meminta dibebaskan.

Sampai saat ini, penasihat hukum Ahok, masih menunggu pemberitahuan resmi mengenai keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mencabut banding perkara penistaan agama atas permohonan jaksa dan penasihat hukum Ahok.

“Kami belum mendapatkan informasi resmi dari Pengadilan Tinggi terkait dikabulkannya permohonan banding. Tetapi, kami dan pihak kejaksaan sudah mencabut banding secara resmi,” kata penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama, Fina.

Ahok Menulis Buku di Mako Brimob

Selama satu bulan lebih, Ahok mendekam di Mako Brimob. Berbagai kegiatan dilakukan untuk mengisi waktu. Meskipun berada di balik jeruji penjara, namun, ini tak menghalangi dia berkontribusi bagi negara ini. Belakangan, dia sedang menulis buku buah dari pemikiran.  

“Kegiatan rutin menulis buku,” ujarnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved