BATAM TERKINI
EDAN. Baru Setahun Keluar Lapas Barelang Udah Jadi Rampok Nasabah Bank
Dua begal spesialis gembos ban yakni Aripai Bin Arahman Kanang (45) dan Suprayogi Bin Samsudin (27) ternyata residivis yang belum setahun bebas.
BATAM TRIBUNNEWS.COM BATAM - Dua begal spesialis gembos ban yakni Aripai Bin Arahman Kanang (45) dan Suprayogi Bin Samsudin (27) ternyata merupakan residivis yang belum ada satu tahun menghirup udara segar setelah selesai menjalani masa penjara.
Aripai Bin Arahman Kanang (45), contohnya residivis kasus pecah kaca mobil yang ditangkap oleh Polresta Barelang, saat melakukan aksinya di simpang Kepri Mall Batam Centre di mana satu pelakunya meninggal dunia setelah ditabrak oleh korban.
Aripai sendiri baru selesai menjalani masa tahananya dan bebas dari Lapas kelas IIA Barelang pada Mei 2016 lalu, sementara untuk Suprayogi sendiri merupakan residivis kasus Curanmor yang diamankan oleh Polsek Nongsa dan baru selesai menjalani masa tahanannya dari Lapas Kelas IIA Barelang Desember 2016 lalu.
Baca: Tak Selalu Berhasil, Beginilah Sepak Terjang Begal Sagulung Incar Calon Korbannya
Baca: ATB Buka Lowongan Kerja. Cek Apa Saja Posisi yang Dibutuhkan
Baca: Kadin Kepri Santuni 1.000 Anak Yatim Piatu
Kedua pelaku belum ada satu tahun menghirup udara segar setelah selesai menjalani masa tahanan, namun sudah melakukan aksi kriminal.
Aripai dan Suprayogi saat ditanya apakah ada penyesalan atas perbuatannya, Aripai dan Suprayogi, tidak memberikan komentar, keduanya hanya berusaha menahan rasa sakit karena kedua betisnya kiri dan kanan dihadiahi timah panas oleh anggota polsek Sagulung. Bahkan kedua pelaku terlihat tidak ada penyesalan atas aa yang sudah mereka lakukan. (*)
*Baca Berita Terkait di Tribun Batam Edisi Cetak Rabu, 21 Juni 2017