Operasi Tangkap Tangan KPK
Gubernur Ridwan Mukti dan Istrinya Resmi Berstatus Tersangka. KPK: Ada Dugaan Korupsi
Uang diduga diterima istri Ridwan, Lili Martiani Maddari, di kediamannya di kawasan Sidomulyo, Bengkulu
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lili Martiani Maddari sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan pascaoperasi tangkap tangan di Bengkulu pada Selasa (21/6/2017).
Peningkatan status tersangka itu disampaikan KPK dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (22/6/2017).
Baca: VIRAL! Kuli Bangunan Ini Nekat Mudik dengan Jalan Kaki dari Jakarta ke Indramayu
Baca: Sebelum Tewas Ditabrak Truk. Musthofa Ganti Nama di WhatsApp dengan Calon Mayat
Hadir pimpinan KPK Saut Situmorang dan Alex Marwata serta Juru Bicara Febri Diansyah.
"Setelah dilakukan pemeriksaan 1 X 24 jam dilanjutkan gelar perkara semalam, disimpulkan adanya dugaan tidak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Gubernur Bengkulu," kata Alex.
KPK juga menetapkan tersangka dua pengusaha, yakni Rico Dian Sari dan Jhoni Wijaya.
Baca: FOTO DAN VIDEO. Detik-detik Istri Gubernur Bengkulu Diciduk KPK. Lihat Ekspresi Lima Tersangka
Baca: KPK Segel Ruang Kerja Gubernur Bengkulu
Dari informasi yang diperoleh Kompas, suap yang ditujukan kepada Ridwan tersebut terkait dengan proyek pembangunan jalan tahun anggaran 2017 di Provinsi Bengkulu.
Uang diduga diterima istri Ridwan, Lili Martiani Maddari, di kediamannya di kawasan Sidomulyo, Bengkulu.
Rico Diansari yang merupakan Bendahara DPD Golkar Provinsi Bengkulu langsung ditangkap KPK setelah menyerahkan uang dalam kardus dengan nominal diperkirakan Rp 1 miliar.
Penerimaan tersebut diduga merupakan yang pertama dari total komitmen yang disepakati. Setelah menangkap Lili dan Rico, tim KPK mengamankan Ridwan.(*)