Operasi Tangkap Tangan KPK
Uang Suap Rp 1 Miliar dalam Kardus Itu Ternyata Terkait Dua Proyek Jalan di Rejang Lebong
Uang suap diduga diberikan PT Statika Mitra Sarana (PT SMS) selaku pemenang proyek. Dua proyek jalan tersebut berada di Rejang Lebong, Bengkulu
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti diduga menerima suap terkait proyek pembangunan jalan di Bengkulu.
Uang suap diduga diberikan PT Statika Mitra Sarana (PT SMS) selaku pemenang proyek. Dua proyek jalan tersebut berada di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
"Diduga pemberian uang terkait dengan fee proyek yang dimenangkan oleh PT SMS di Provinsi Bengkulu," kata Wakil Ketua KPKAlexander Marwata, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Baca: Gubernur Ridwan Mukti dan Istrinya Resmi Berstatus Tersangka. KPK: Ada Dugaan Korupsi
Baca: Miryam Mengaku Siap Buka Semua yang Terjadi Padanya
"Jadi dua proyek di Kabupaten Rejang Lebong itu proyek pembangunan peningkatan jalan TES-Muara Aman dan proyek pembangunan peningkatan jalan Curug Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong," ujar Alex.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Ridwan dan istrinya, Lili Martiani Maddari serta dua pengusaha Jhoni Wijaya (Dirut PT SMS) dan Rico Dian Sari.
Uang sebesar Rp 1 miliar diduga diterima Lili di kediamannya di kawasan Sidomulyo, Bengkulu.
Rico Diansari yang merupakan Bendahara DPD Golkar Provinsi Bengkulu langsung ditangkap KPK setelah menyerahkan uang dalam kardus.(*)
* Berita ini juga tayang di KOMPAS.com dengan judul Suap Gubernur Bengkulu Terkait Dua Proyek Pembangunan Jalan