Korupsi Proyek KTP Elektronik
Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Dana e-KTP dari Miryam S Haryani
Miryam S Haryani, selain diduga menerima pemberian uang sebesar 1,2 juta dolar AS, juga membagi-bagikan sebagian uang itu ke anggota Komisi II DPR.
3. Diberikan kepada Khotibul Umam Wiranu untuk anggota fraksi Demokrat secara langsung kepadanya di ruang kerjanya.
4. Diberikan kepada Teguh Juwarno (anggota Fraksi PAN) secara langsung di ruang kerjanya.
5. Diberikan kepada Rindoko dari Fraksi Gerindra di ruang kerjanya.
6. Diberikan kepada Numan Abdul Hakim dari Fraksi PPP di ruangan kerjanya.
7. Diberikan kepada Abdul Malik Haramaen (Fraksi PKB) di ruang kerjanya.
8. Diberikan kepada Jamal Azis atau Akbar Faisal dari Fraksi Hanura secara langsung di ruang kerjanya.
9. Diberikan kepada Zajuli dari Fraksi PKS yang diberikan langsung di ruang kerjanya.
Pembagian tahap kedua dan nama-nama penerimanya:
1. Diberikan kepada empat orang pimpinan Komisi II DPR yang terdiri dari Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno dan Taufik Effendi masing-masing sejumlah tiga ribu dolar AS.
2. Diberikan keada sembilan orang Kapoksi Komisi II DPR, masing-masing sejumlah 2.500 dolar AS, termasuk kapoksi yang merangkap sebagai pimpinan komisi.
3. Diberikan kepada 50 anggota Komisi II DPR, masing-masing sejumlah 2.500 dolar AS, termasuk pimpinan komisi dan kapoksi.
Kantor Berita Antara melaporkan, menurut JPU, pembagian uang kepada setiap anggota komisi II DPR dilakukan dengan cara dibagikan melalui kapoksi atau yang mewakilinya.
1. Diberikan kepada Agun Gunandjar Sudarsa atau Markus Nari untuk anggota Fraksi Partai Golkar.
2. Diberikan secara langsung kepada Yasonna Laoly atau Arief Wibowo untuk anggota Fraksi PDI-P di ruang kerjanya.
3. Diberikan secara langsung kepada Khotibul Umam Wiranu untuk anggota Fraksi Demokrat di ruang kerjanya.