Korupsi Proyek KTP Elektronik

Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Dana e-KTP dari Miryam S Haryani

Miryam S Haryani, selain diduga menerima pemberian uang sebesar 1,2 juta dolar AS, juga membagi-bagikan sebagian uang itu ke anggota Komisi II DPR.

TRIBUNNEWS.COM
Miryam S Haryani 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-e) mengungkap, mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani, selain menerima pemberian uang sebesar 1,2 juta dolar AS, juga membagi-bagikan sebagian uang itu kepada seluruh anggota Komisi II DPR.

Hal itu dikemukakan JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi KTP-e, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2017)

"Miryam S Haryani menerima sejumlah 1,2 juta dolar AS dengan perincian sebagai berikut," kata Jaksa Irene Putri, saat membacakan surat tuntutan JPU.

Kemudian setelah merinci tahapan pemberian uang kepada Miryam S Haryani sejumlah 1,2 juta dolar AS itu, JPU menyebutkan, sejak tahun 2011 sebagian uang yang diberikan kepada Miryam dibagi-bagikan kepada seluruh anggota Komisi II.

Masih menurut JPU, pembagian uang kepada semua anggota Komisi II DPR itu berlangsung dua tahap. Berikut tahapan pembagian dan nama-nama anggota Komisi II DPR yang menerima pembagian uang dari Miryam.

Baca: Jelang Lebaran, KPK Peringatkan Dua Hal Ini pada Seluruh Pejabat

Baca: Terduga Penerima Suap Ramai-ramai Kembalikan Uang ke KPK

Baca: TERUNGKAP. Inilah Daftar Pihak yang Diduga Terima Cipratan Dana KTP Elektronik

Pembagian tahap pertama dan nama-nama penerimanya:

1. Kepada 4 orang pimpinan Komisi II DPR yang terdiri dari Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno dan Taufik Effendi masing-masing sejumlah 3 ribu dolar AS.

2. Kepada 9 orang Ketua Kelompok Fraksi (kapoksi) Komisi II DPR masing-masing sejumlah 1.500 dolar AS termasuk kapoksi yang merangkap sebagai pimpinan komisi.

3. 50 orang anggota Komisi II DPR RI masing-masing sejumlah 1.500 dolar AS termasuk pimpinan komisi dan kapoksi.

Kantor berita Antara melaporkan, pembagian uang kepada setiap anggota Komisi II DPR berlangsung dengan cara, yakni melalui Kapoksi atau yang mewakilinya.

1. Diberikan kepada Agustina Basik-basik untuk anggota Fraksi Partai Golkar.

2. Diberikan kepada Yasonna Laoly atau Arief Wibowo untuk anggota Fraksi PDI-P yang disampaikan secara langsung di ruang kerjanya.

3. Diberikan kepada Khotibul Umam Wiranu untuk anggota fraksi Demokrat secara langsung kepadanya di ruang kerjanya.

4. Diberikan kepada Teguh Juwarno (anggota Fraksi PAN) secara langsung di ruang kerjanya.

5. Diberikan kepada Rindoko dari Fraksi Gerindra di ruang kerjanya.

6. Diberikan kepada Numan Abdul Hakim dari Fraksi PPP di ruangan kerjanya.

7. Diberikan kepada Abdul Malik Haramaen (Fraksi PKB) di ruang kerjanya.

8. Diberikan kepada Jamal Azis atau Akbar Faisal dari Fraksi Hanura secara langsung di ruang kerjanya.

9. Diberikan kepada Zajuli dari Fraksi PKS yang diberikan langsung di ruang kerjanya.

Pembagian tahap kedua dan nama-nama penerimanya:

1. Diberikan kepada empat orang pimpinan Komisi II DPR yang terdiri dari Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno dan Taufik Effendi masing-masing sejumlah tiga ribu dolar AS.

2. Diberikan keada sembilan orang Kapoksi Komisi II DPR, masing-masing sejumlah 2.500 dolar AS, termasuk kapoksi yang merangkap sebagai pimpinan komisi.

3. Diberikan kepada 50 anggota Komisi II DPR, masing-masing sejumlah 2.500 dolar AS, termasuk pimpinan komisi dan kapoksi.

Kantor Berita Antara melaporkan, menurut JPU, pembagian uang kepada setiap anggota komisi II DPR dilakukan dengan cara dibagikan melalui kapoksi atau yang mewakilinya.

1. Diberikan kepada Agun Gunandjar Sudarsa atau Markus Nari untuk anggota Fraksi Partai Golkar.

2. Diberikan secara langsung kepada Yasonna Laoly atau Arief Wibowo untuk anggota Fraksi PDI-P di ruang kerjanya.

3. Diberikan secara langsung kepada Khotibul Umam Wiranu untuk anggota Fraksi Demokrat di ruang kerjanya.

4. Diberikan secara langsung kepada Teguh Juwarno dari Fraksi PAN di ruang kerjanya.

5. Diberikan kepada Rindoko dari Fraksi Gerindra di ruang kerjanya.

6. Diberikan kepada Numan Abdul Hakim dari Fraksi PPP di ruang kerjanya.

7. Diberikan kepada Abdul Malik Haramaen dari Fraksi PKB di ruang kerjanya.

8. Diberikan secara langsung kepada Jamal Azis atau Akbar Faisal dari Fraksi Hanura di ruangan kerjanya.

9. Diberikan secara langsung kepada Jazuli dari Fraksi PKS di ruang kerjanya.

"Setelah mendistribusikan uang-uang tersebut kepada seluruh anggota Komisi II DPR, Miryam juga mendapatkan uang di luar jatahnya tersebut di atas, yakni dari Markus Nari sejumlah 5.000 dolar AS," demikian JPU. (*)

*Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Tribunnews.com dengan judul : Nama-nama Anggota DPR yang Disebut Jaksa Diduga Menerima Uang e-KTP dari Miryam S Haryani

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved