Korupsi Proyek KTP Elektronik

TERUNGKAP. Inilah Daftar Pihak yang Diduga Terima Cipratan Dana KTP Elektronik

Siapa saja pihak ketiga yang diduga menerima dan kecipratan uang haram dari skandal korupsi proyek e-KTP ini?

TRIBUNNEWS
Politikus Hanuran Miryam S Haryani tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (12/5/2017). Miryam diperiksa sebagai tersangka pertama kali pasca penahanan terkait kasus pemberian keterangan tidak benar dalam sidang perkara dugaan korupsi KTP elektronik 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan, ada upaya pengembalian uang dan aset dari para terduga penerima suap proyek e-KTP ke KPK.

Nilai total dana yang mereka kembalikan ke KPK mencapai Rp 236,930 miliar, 1.399.000 dolar AS, dan 368 dolar Singapura.

Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan surat tuntutan perkara dugaan korupsi KTP-e untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (22/6/2017).

Kerugian negara terkait dugaan korupsi proyek ini mencapai Rp 2,3 triliun dari total dana senilai Rp 5,9 triliun.

Dalam surat tuntutan JPU, Jaksa juga sempat mengungkap, peran mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani, yang kini menjadi tersangka kasus pemberian keterangan palsu setelah menerima pemberian uang sebesar 1,2 juta dolar AS.

Miryam membagi-bagikan sebagian uang itu pada seluruh anggota Komisi II DPR.

Baca: Di Hadapan Satu Juta Followers, Artis Ini Umumkan Identitas Baru Sebagai Transgender

Baca: Mirip Film Action, Beginilah Detik-detik Pembajakan Mobil Tahanan Kejari

Baca: Jangan Sampai Nyasar. Ini Dia Pengaturan Terminal Maskapai di Bandara Soekarno Hatta

Siapa saja pihak ketiga yang diduga menerima dan kecipratan uang haram dari skandal korupsi proyek e-KTP ini?

Berikut rinciannya yang kami kutip dari Antara:

1. Uang tunai Rp 83,1 juta yang tak disebutkan asalnya.

2. Uang tunai Rp184,144 miliar yang ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh Konsorsium PNRI

3. Uang tunai Rp3 miliar (ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh Abraham Mose)

4. Uang tunai Rp1 miliar (ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh supir pribadi Andra Yastrialsyah Agussalam bernama Endang)

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved