Korupsi Proyek KTP Elektronik
TERUNGKAP. Inilah Daftar Pihak yang Diduga Terima Cipratan Dana KTP Elektronik
Siapa saja pihak ketiga yang diduga menerima dan kecipratan uang haram dari skandal korupsi proyek e-KTP ini?
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan, ada upaya pengembalian uang dan aset dari para terduga penerima suap proyek e-KTP ke KPK.
Nilai total dana yang mereka kembalikan ke KPK mencapai Rp 236,930 miliar, 1.399.000 dolar AS, dan 368 dolar Singapura.
Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan surat tuntutan perkara dugaan korupsi KTP-e untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Kerugian negara terkait dugaan korupsi proyek ini mencapai Rp 2,3 triliun dari total dana senilai Rp 5,9 triliun.
Dalam surat tuntutan JPU, Jaksa juga sempat mengungkap, peran mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani, yang kini menjadi tersangka kasus pemberian keterangan palsu setelah menerima pemberian uang sebesar 1,2 juta dolar AS.
Miryam membagi-bagikan sebagian uang itu pada seluruh anggota Komisi II DPR.
Baca: Di Hadapan Satu Juta Followers, Artis Ini Umumkan Identitas Baru Sebagai Transgender
Baca: Mirip Film Action, Beginilah Detik-detik Pembajakan Mobil Tahanan Kejari
Baca: Jangan Sampai Nyasar. Ini Dia Pengaturan Terminal Maskapai di Bandara Soekarno Hatta
Siapa saja pihak ketiga yang diduga menerima dan kecipratan uang haram dari skandal korupsi proyek e-KTP ini?
Berikut rinciannya yang kami kutip dari Antara:
1. Uang tunai Rp 83,1 juta yang tak disebutkan asalnya.
2. Uang tunai Rp184,144 miliar yang ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh Konsorsium PNRI
3. Uang tunai Rp3 miliar (ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh Abraham Mose)
4. Uang tunai Rp1 miliar (ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh supir pribadi Andra Yastrialsyah Agussalam bernama Endang)