Rabu, 8 April 2026

Jalani Pemeriksaan Ketiga, Firza Husein Siap Hadapi Polisi di Pengadilan

Firza menjalani pemeriksaan untuk ketiga kalinya di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2017) malam.

TRIBUNNEWS.COM
Firza Husein 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Firza menjalani pemeriksaan untuk ketiga kalinya di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2017) malam.

Kuasa Hukum Firza, Azis Yanuar, mengatakan, kliennya dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik.

"Yang ditanya adalah soal percakapan," ujar Azis di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2017).

Dalam kasus ini, polisi memiliki alat bukti, yakni ponsel genggam milik Firza, keterangan saksi ahli, kemudian ditemukan adanya transmisi konten berunsur pornografi antar kedua ponsel. Mengenai itu, ucap Azis, pihaknya sudah menyiapkan data-data pembanding.

"Ya enggak apa-apa, kan' kita juga punya argumen dan punya data-data bahwa hal itu tidak benar," kata Azis.

Baca: Terkait Aturan Taksi Online, Menhub: Setelah Enam Bulan Tak Ada Toleransi

Baca: Diperiksa 10 Jam, Firza Husein Minta Polisi Tangkap Oknum Penyebar Foto

Baca: Soal Pernikahan Remaja 16 Tahun dengan Nenek 71 Tahun, Ini Kata Menteri Sosial

Pemeriksaan Firza untuk ketiga kalinya ini, untuk melengkapi berkas dirinya yang sempat dikembalikan oleh kejaksaan atau P19 karena dinilai masih ada kekurangan.

Setelah lengkap, polisi akan mengembalikan berkas ke kejaksaan, hingga nantinya dinyatakan bahwa berkas telah lengkap atau P21. Sebagai kuasa hukum, Azis mengatakan siap menghadapi kasus di meja hijau atau pengadilan.

"Ya, tidak apa-apa (dibawa ke pengadilan). Jika memang aparat penegak hukum obyektif melihat permasalahan bahwa, ini tidak memenuhi unsur-unsur pidana yang dimaksud seperti itu," ucapnya.

Menurut Azis, Firza akan kembali diperiksa pada pekan depan, "Minggu depan," kata Azis.

Firza ditetapkan tersangka. Ia diduga berfoto tak senonoh, kemudian mengirimnya melalui WhatsApp kepada orang lain. Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman kurungan pidana diatas 5 tahun. (*)

*Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Tribunnews.com dengan judul : Firza Siap Hadapi Polisi di Meja Hijau

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved