Bupati Cantik Ini Disuruh Lakukan Ini Saat Gaduh dengan DPRD Terkait Mutasi Pejabat
“Seharusnya ada komunikasi antara pimpinan DPRD dan Baperjakat. Karena mengingat Sekwan dua pimpinannya," katanya
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Bupati cantik dari Indonesia berseteru dengan anggota dewan terkait mutasi pejabat di Kabupaten Nunukan.
Dia diminta untuk membatalkan mutasi Sekretaris DPRD Kabupaten Nunukan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Hj Nursan, meminta Bupati Nunukan, Hj Asmin Laura Hafid, membatalkan mutasi tersebut.
Bukannya mutasi jabatan ada di tangan Bupati, kok anggota dewan sewot ikut campur urusan eksekutif?
Baca: Gempa 5,2 SR Guncang Wilayah Sumut. Di Sini Titik Pusat Gempanya
Baca: Polisi Marah-marah di Sekolah karena Anaknya Tak Diterima, Kapolres Nunukan Minta Maaf
Baca: Terbujuk Rayuan dan Janji Pria 24 Tahun, Gadis 16 Tahun Ini Empat Kali Dicabuli
Hal itu disampaikan Nursan menyusul jawaban Kementerian Dalam Negeri terhadap surat Ketua DPRD Kabupaten Nunukan yang mempertanyakan pergantian jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten Nunukan.
"Saya sarankan kembali kepada keadaan semula. Kalau memang Bupati ingin melakukan pergeseran Sekretaris DPRD, lakukan sesuai mekanisme," ujarnya, Senin (10/7/2017).
Kementerian Dalam Negeri melalui surat Nomor 170/4553/OTDA, perihal Penjelasan Terhadap Masalah Pelantikan Sekretaris DPRD Kabupaten Nunukan.

Tertanggal 20 Juni 2017 yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Utara menyebutkan, ketentuan yang telah diatur dalam pasal 205 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Di sana menegaskan bahwa, Sekretariat DPRD kabupaten atau kota sebagaimana dimaksud Pasal 204 ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris DPRD kabupaten atau kota yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/ Walikota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota.
Pada Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ditegaskan pula, Sekretaris DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/ Walikota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.
Baca: Gadis Penderita Kanker Tulang Ini Hibur Ibunya yang Kerja Keras Menjaganya dengan Puisi
Baca: KEREN! Di Bandung Kini Ada Program Sewa Sepeda. Hanya Rp 1.000 per Jam. Begini Caranya
Selanjutnya pada Pasal 127 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditegaskan khusus untuk pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang memimpin sekretariat DPRD, sebelum ditetapkan oleh PPK dikonsultasikan dengan pimpinan DPRD.
Karena itu, Kementerian Dalam Negeri melalui surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Dr Sumarsono MDM menegaskan agar Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai ditegaskan dalam Pasal 67 huruf B Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Terhadap pelantikan jabatan Sekretaris DPRD KabupatenNunukan pada tanggal 3 Mei 2017 yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis pimpinan DPRD Kabupaten Nunukan, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga wajib ditinjau kembali dan dan agar dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi surat tersebut.
Nursan mengatakan, surat itu haruslah dipatuhi Bupati Nunukan.
“Itu aturannya seperti itu, ya harus taat aturan," kata politisi Partai Gerakan Indonesia Raya ini.
Baca: INSPIRATIF! Cleaning Service Ini Raih Gelar S2 di Kampus yang Ia Bersihkan Tiap Hari
Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Haji Danni Iskandar telah meminta Bupati Nunukan membatalkan mutasi terhadap Hasriansyah dari jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten Nunukan.
Hasriansyah pada jabatan barunya menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian pada pengambilan sumpah/ janji jabatan struktural eselon II, III dan IV serta jabatan fungsional tertentu dilingkungan Pemerintah kabupaten Nunukan di Lantai V Kantor Bupati Nunukan, Senin (27/2/2017).
Bupati melantik Agustinus Palentek menjabat Sekretaris DPRD Nunukan.
Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, sebelum melakukan mutasi terhadap Sekretaris DPRD Kabupaten Nunukan, Pemerintah Kabupaten Nunukan sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan pimpinan DPRD Kabupaten Nunukan.
“Seharusnya ada komunikasi antara pimpinan DPRD dan Baperjakat. Karena mengingat Sekwan dua pimpinannya. Pimpinan birokrasi dan pimpinan legislatif,” ujarnya.
Profil Asmin
Hj. Asmin Laura Hafid, S.E. (lahir di Tawau, Sabah, 10 Agustus 1985; umur 31 tahun) adalah bupati Nunukan periode 2016 hingga 2021.
Ia menggantikan bupati sebelumnya, Basri, setelah terpilih dalam Pilkada Nunukan 2015, dan berpasangan dengan wakil bupati Paridil Murad.
Asmin Laura Hafid dan Paridil Murad dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nunukan periode 2016-2021 pada tanggal 1 Juni 2016 di Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Kaltara di Tanjung Selor.
Pelantikan dipimpin oleh Gubernur Kaltara Irianto Lambrie. (*)