EDAN! Remaja SMP 16 Tahun Ini Cabuli Dua Siswa SD. Ketahuan Saat Dipergoki Teman Korban
Kanit Reskrim Polsek Kandat, Iptu Priyo Eko mengatakan mendapat laporan dari kedua orang tua korban secara bersamaan
Editor:
Mairi Nandarson
ilustrasi
"Kami belum sempat menginterogasinya. Sebab kasus ini kami limpahkan ke Unit PPA Polres Kediri," imbuhnya.
Dari hasil gelar perkara polisi menyita barang bukti berupa selembar celana panjang jeans warna biru dan satu buah baju warna cokelat milik korban.
"Hasil analisis tersangka telah memenuhi unsur melakukan perbuatan cabul atau sodomi telah melanggar pasal 81 (1) subs pasal 82 (1) jo pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014," tukasnya.
Terpisah Kanit PPA Polres Kediri, Ipda Dyan Purwandi saat dikonfirmasi SURYA enggan memberikan kejelasan secara detail terkait kasus ini.
"Wah saya habis cuti belum lihat berkas sama sekali. Juga belum dilapori secara lisan. Bagaimana kalau ke anggota penyidik Pak Bambang saja," kata Ipda Dyan Purwandi.(*)
Rekomendasi untuk Anda