Pemko Medan Bongkar Papan Reklame di 13 Ruas Jalan Ini. Tak Ada Toleransi

Selain menggunakan mobil crane, penertiban ini juga didukung alat berat serta mesin las milik Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan

Editor: Mairi Nandarson
KOMPAS.com/Mei Leandha
Pemerintah Kota Medan melakukan penertiban dengan membongkar seluruh papan reklame bermasalah yang berdiri di 13 ruas jalan terlarang Kota Medan, Senin (10/7/2017) 

Sebelumnya, seusai memimpin rapat evaluasi persiapan akhir pada Jumat (7/7/2017), Sofian mengatakan, papan reklame yang dibongkar adalah yang tidak memiliki izin dan melanggar izin di 13 ruas jalan.

Penertiban akan berlangsung mulai Senin sampai Jum’at (14/7/2017).

Ke-13 jalan yang sudah ditentukan tersebut berada di empat kecamatan, yakni Kecamatan Medan Petisah, Medan Kota, Medan Timur dan Medan Barat.

Penertiban dilakukan pada siang hari mulai sepanjang Jalan Jendral Gatot Subroto, simpang tugu SIB sampai ke sekolah Panca Budi dan sekitar Jalan Sekip.

Di Kecamatan Medan Kota, penertiban dimulai sepanjang Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Halat.

Kemudian sepanjang Jalan Gaharu, Jalan Jawa (Jalan Irian Barat), Jalan Prof HM Yamin dan di Jalan Cemara, untuk Kecamatan Medan Timur.

Terakhir, untuk Kecamatan Medan Barat, sepanjang Jalan Balaikota, Jalan Putri Hijau, Jalan Adam Malik lalu Jalan Guru Patimpus.

"Untuk awal, kita lakukan penertiban di empat kecamatan, kemudian dilanjut di 17 kecamatan lainnya.

Saat ini, cukup banyak pendirian reklame di berbagai jalan Kota Medan, perlu kita tertibkan sebagai penegakan Perda Kota Medan tentang Reklame,” katanya.(*)

* Berita ini juga tayang di KOMPAS.com dengan judul 13 Ruas Jalan Kota Medan Terlarang untuk Papan Reklame

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved