Senin Kemarin, Presiden Teken Perppu Pembubaran Ormas
Presiden Joko Widodo dikabarkan sudah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pembubaran Organisasi Masyarakat.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo dikabarkan sudah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pembubaran Organisasi Masyarakat.
Informasi yang dihimpun Kompas.com, Presiden sudah meneken Perppu tersebut pada Senin (10/7/2017) kemarin.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo tak menampik informasi tersebut.
Ia mengatakan, selengkapnya soal Perppu Pembubaran Ormas itu akan disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto.
Baca: Jadi Saksi Penyerangan Hermansyah, Polisi Belum Periksa Irina. Ini Sebabnya
Baca: Komunitas Wajah Seni, Mengubah Dinding Kota jadi Mural Penuh Makna
Baca: Warga Bisa Bayar PBB di Tiga Kecamatan Ini. Catat Jadwal dan Lokasinya
"Besok akan disampaikan langsung oleh Pak Menkopolhuman di Istana," ujar dia di Kompleks Istana Presiden, Selasa (11/7/2017).
Diketahui, Perppu Pembubaran Ormas ini muncul sebagai salah satu cara pemerintah untuk membubarkan organisasi masyarakat anti-Pancasila. Salah satunya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Pemerintah sempat mempertimbangkan jalan pengadilan untuk membubarkan ormas anti-Pancasila. Namun, jalur itu dinilai terlalu panjang dan berliku. (*)
*Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul : Jokowi Teken Perppu Pembubaran Ormas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/jokowi_20170621_092814.jpg)