Pura-pura Mau Transfer Uang, Pegawai Bank Ini Dipukul dan Disekap. Rampok Uang Rp 6 Juta
Kapolsek Terbanggi Besar Komisaris Saifullah menerangkan, aksi pelaku kemudian diketahui warga setelah korban Priska Ferra berteriak meminta tolong
"Saya trauma karena pelaku dengan cepat masuk dan menyekap saya. Dia juga memukul mata dan mulut. Saya berteriak saja, supaya warga datang. Untung kondisi di sekitar saat itu masih ramai orang berlalu lalang," terang warga Kampung Gayau Sakti itu.
Priska Ferra mengatakan, pelaku memaksa meminta sejumlah uang konsumen yang disetor ke BRILink tempatnya bekerja. Uang itu disimpan di sebuah laci. "Tapi syukurlah akhirnya pelaku ditangkap oleh warga dan kepolisian," katanya.
Pernah Dipenjara 19 Bulan
Kapolsek Terbanggi Besar Komisaris Saifullah mengatakan, setelah dilakukan pengembangan perkara, ternyata tersangka Suarwan pernah mendekam di tahanan pada 2005 lalu atas kasus pencurian sepeda motor di Terbanggi Besar.
Akibatnya Suarwan harus menjalani hukuman 19 bulan penjara.
Tak sampai di situ, pada 2013 lalu Suarwan diketahui pernah melakukan penggelapan dana dealer tempatnya bekerja sebesar Rp 40 juta.
Saat itu, modus yang dilakukannya, Suarwan yang bekerja sebagai sales marketing dealer motor disuruh menyetorkan uang konsumen, namun uang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Saat ini, kata Saifullah, kepolisian juga mencari kemungkinan tersangka berkelompok dan menggunakan senjata dalam beraksi.
Tersangka terancam dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.(tribunlampung/sam)