Sabu Dilempar ke Bawah Jemuran, Polres Karimun Amankan Dua Pengedar Sabu
Sabu Dilempar ke Bawah Jemuran, Polres Karimun Amankan Dua Pengedar Sabu
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN-Dua pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu, Fa dan Ds diamankan terpisah oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun pada Kamis (13/4) sore.
Baca: Mengejutkan! Inilah 10 Kepribadian Wanita Menurut Bentuk Bibirnya. Mana Pilihan Anda?
Baca: Terungkap! Inilah 5 Fakta Mengejutkan Lagu Despacito, Nomor 2 Bikin Merem-Melek!
Baca: Cewek Kamu Pendiam Ya? Mengejutkan Inilah 10 Ciri Seorang Hiperseks!
Keduanya diduga tergabung di dalam satu jaringan. Ds yang diketahui sebagai kurir diamankan di jalan A Yani. Sedangkan Fa yang memiliki barang tersebut diamankan di rumahnya di kawasan Baran.
Dijelaskan Kasatnarkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madyatias penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang curiga terhadap seorang pria memiliki narkoba di jalan A Yani.
Mendapatkan informasi itu petugas langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan. Benar saja, polisi melihat pria dengan ciri-ciri sebagaimana yang dilaporkan.
Setelah diperiksa petugas menemukan dua paket bubuk putih yang diduga kuat sebagai sabu siap edar dari tangan Ds. Yang mana masing-masingnya memiliki berat 0,53 dan 0,54 gram.
"Ciri-cirinya sesuai. Setelah ditanya dan diperiksa, kita ditemukan dua paket yang diduga aabu di dalam saku jaket," kata Nendra, Senin (17/7/2017).
Dari hasil pengembangan petugas mengamankan Fe di rumahnya beberapa jam setelah Ds dibekuk. Dari tangannya petugas menemukan satu paket besar sabu seberat 26,7 gram, delapan paket kecil siap edar dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 1.250.000.
Kepada petugas Fa mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial Ma. Ma memberikan sabu tersebut dengan cara melemparkannya ke halaman rumah Fa, tepatnya di bawah jemuran.
Nendra mengatakan pihaknya masih memburu Ma yang disebut sebagai pemilik seluruh sabu yang diamankan dari tangan Ds dan Fa.
"Ds memperoleh barang dari Fa. Dan, Fa mendapatkannya dari Ma. Saat ini Ma masih buron dan sedang kita kejar," ujarnya.
Atas perbuatan Ds dan Fa, polisi menetapkan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal hukuman seumur hidup. (*)