ALAMAK! Pria Ini Ditangkap Gara-gara Status Martabak Telor di Facebook. Ini Alasan Polisi
Ia kini terpaksa berurusan polisi lantaran perbuatannya dinilai melanggar Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Ini status lengkap H yang membuatnya berurusan polisi:
"IMAMUJU siaga 1. Info dari polres MAMUJU, untuk masyarakat MAMUJU dan sekitarnya diharapkan waspada bila berjalan di malam hari. Tadi malam sekitar jam 00.30 WITA di daerah pasar lama MAMUJU telah ditemukan korban mutilasi bernama Martha. Dia ditemukan dengan kondisi fisik terpotong-potong menjadi 12 bagian. Korban ditemukan warga dengan kondisi terbungkus. Kabarnya sebelum dimutilasi korban dimasukkan ke dalam minyak panas. TRAGISS Polisi sedang menyelidiki identitas MARTHA secara lengkap. Menurut info dari warga setempat nama lengkap korban adalah MarthaBak Telor. #slamat ya,, Wkkkwkkk… Hanya hiburan"
Kapolres menyatakan, H yang diinterogasi petugas mengaku khilaf dan minta maaf kepada warga Mamuju dan pengguna media sosial akibat ulahnya.
Rifai menegaskan, siapa pun pihak yang memberikan informasi hoax atau fitnah yang meresahkan di media sosial, aparat polisi akan bertindak.
Alasannya, status hoax tersebut bisa membuat warga resah dan tidak tenang.
Kapolres mengimbau agar masyarakat cerdas dan bijak menggunakan media sosial.
Dia mengajak masyarakat pengguna media sosial agar mengisi kegiatan di media sosial dengan hal yang positif dan berguna bagi orang banyak.
Bukan menyebarkan berita palsuyang membuat masyarakat tidak tenang.
Rifai menyebutkan media sosial juga bisa bermanfaat untuk ibadah dan berdampak positif bagi orang banyak jika digunakan secara bijak dan cerdas.(*)
* Berita ini juga tayang di KOMPAS.com dengan judul Pria Ini Ditangkap Polisi gara-gara Tulis Status "Marthabak Telor" di Facebook