Divonis Mati PT Riau, Dua Terdakwa 72 Kilogram Sabu dan 88 Butir Ekstasi Ajukan Kasasi

Dalam persidangan tingkat pertama, dua terdakwa ini divonis hukuman seumur hidup oleh PN Tanjungpinang namun hukumannya diperberat oleh PT Riau.

Dua terdakwa kasus narkoba 80 kilogram, Edo dan Idrizal usai menjalani persidangan di PN Tanjungpinang, Selasa (15/11/2016) 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM.TANJUNGPINANG - Dua terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 72 kilogram dan 88 ribu butir ekstasi, Idrizal Efendi (26) dan Edo Renaldi (24) mengajukan kasasi.

Hal ini karena Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru memvonis hukuman mati pada pengadilan tingkat banding.

Edo dan Idrizal ditangkap BNN di Tanjungpinang karena membawa sabu seberat 72 kilogram dan ekstasi sebanyak 88.273 butir. 

Dalam persidangan tingkat pertama, dua terdakwa ini divonis hukuman seumur hidup oleh PN Tanjungpinang namun hukumannya diperberat oleh PT Riau.

Kuasa hukum ke dua terdakwa, Indra, mendaftarkan kasasi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (17/6/2017) sore.

Indra mengatakan, pihaknya keberatan dua terdakwa ini mendapat hukuman mati.

"Saya telah menerima pemberitahuan hukuman mati dari PN Tanjunpinang sejak Kamis (6/7/2017) lalu. Setelah dapat kabar, langsung kita siapkan memori kasasinya," ujar Indra di PN Tanjungpinang, Selasa (18/7/2017).

Indra menyampaikan, alasan majelis hakim PT Pekanbaru menjatuhkan hukuman mati dengan pertimbangan jumlah barang buktinya.

Meski begitu, pihaknya tetap mengupayakan agar kliennya tidak dijatuhi hukuman mati. "Kita perjuangkan hak terdakwa bahwa  ‎hukuman itu sangat berat," tambahnya.

Santonius Tambunan, Humas PN Tanjungpinang  mengaku telah menerima pendaftaran kasasi dari kuasa hukum dua terdakwa.

Pihaknya saat ini masih menunggu kejaksaan yang harus melaporkan ini ke Kejaksaan Agung. 

"Secara administrasi pendaftaran  sudah kita terima dan sedang kita proses," tutupnya.  

Edo dan Indrizal ditangkap BNN pada 4 Agustus 2016 lalu saat membawa narkoba jenis sabu yang disimpan dalam tiga ban mobil atas perintah Syamsuddin yang sampai saat ini masih buron.

Satu tersangka lainnya, Suryanto, tewas saat penangkapan karena ia terjun dari lantai 3 bengkel mobil.

‎Dari penangkapan Idrizal, barang bukti yang disita sebanyak 9.329,2 gram sabu, pil ekstasi 34.170 butir dengan berat 9.073,3 gram.

Sedangkan dari tangan Edo Renaldi didapati sabu 20.641,2 gram dan pil ekstasi sebanyak 14 524 butir dengan berat 3.742,5 gram,

Ditambah sabu 12.237 gram berserta pil ekstasi 39.579 butir dengan berat 11.220,5 gram dan serta paket sabu lainnya 30.909,8 gram.

Total setelah ditimbang berat bersih 72 kg sabu‎ dan seluruhnya pil ekstasisejumlah 88.273 butir.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved