Berani Curangi Program JKN? Bersiaplah Hadapi Tim Ini
Hasil survei mengatakan di Indonesia 40 persen layanan kesehatan larinya ke obat. Padahal di negara lain hanya kisaran 16 persen.
Pada prinsipnya, BPJS fokus dalam menjalankan good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik.
BPJS Kesehatan juga tidak berjalan sendiri dalam mengelola JKN-KIS, melainkan diawasi banyak pihak mulai dari Satuan Pengawas Internal, Dewan Pengawas, Dewan Jaminan Sosial Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, hingga KPK.
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan, praktik kecurangan pada program JKN bisa saja terjadi di rumah sakit. Karena itu, dia meminta rumah sakit juga untuk diawasi.
"Betul, fraud (kecurangan) bisa terjadi di rumah sakit. Contoh dalam pengobatan, diagnosanya dibuat beda-beda dengan niat makin banyak diperoleh untuk reimburse BPJS," ujar Nila.
Untuk di RS pemerintah, sudah ada badan pengawas untuk menangani kecurangan. Namun, Nila mengakui bahwa di RS swasta belum ada.
"Swasta tidak ada, kami dorong, kami minta betul mereka untuk mengawasi," ujar Nila. (*)
*Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul : KPK, Kemenkes, dan BPJS Bentuk Tim Atasi Kecurangan di Program JKN