Warga Pinang Ini Kaget, Lahan yang Dia Beli di Bintan, Diklaim Oleh Cucu Konglomerat Indonesia

Susanti semakin kaget karena Megain Widjaja adalah cucu konglomerat tajir Indonesia, Eka Tjipta Widjaja, pendiri Sinar Mas Group.

swa.co.id
Megain Widjaja 

Laporan Aminuddin

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BINTAN - Susanti, warga Tanjungpinang tak menyangka perkara lahan yang dibelinya seluas 9.404 meter persegi di Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, berujung pelik.

Usai membeli lahan itu,  mendadak muncul orang yang mengklaim lahan itu.

Orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan itu bernama Megain Widjaja.

Susanti semakin kaget karena Megain Widjaja adalah cucu konglomerat tajir Indonesia, Eka Tjipta Widjaja, pendiri Sinar Mas Group.

Susanti menjelaskan, dirinya membeli lahan dari warga setempat bernama Mohammad Samin melalui perantara bernama Edi Wiyono, warga Desa Teluk Bakau juga.

Samin sendiri juga syok mendengar lahan yang dia jual kepada Susanti diklaim oleh orang lain.

"Yang pasti, lahan punya saya itu tak bermasalah. Saya baru menjual kepada Susanti, tapi kok ada pula orang yang klaim sudah beli dari saya," kata Samin kepada media, Rabu (19/7/2017).

Perkara lahan di Teluk Bakau ini menjadi perbincangan hangat lantaran menyeret keluarga Eka Tjipta.

Susanti sendiri terus memperjuangkan haknya  yang menurutnya adalah sah miliknya.

Sebelum membeli tanah itu, dia sudah mengecek secara detail asal-usul lahan tersebut.

Sebelum transaksi jual-beli lahan, Susanti bersama keluarganya mengecek status lahan mulai dari tingkat RT/RW, Pemerintah Desa Teluk Bakau sampai ke Kantor Camat Gunung Kijang.

Hasilnya, lahan seluas 9.404 meter persegi itu masih teregistrasi sebagai milik M Samin dan belum pernah transaksi pengoperan hak maupun jual-beli dengan orang lain.

"Setelah kami cek, baru dibeli oleh Susanti sesuai dengan prosedur, sampai ke tingkat kecamatan. Alas hak yang pegang dari pengoperan lahan itu Juni 2016," ungkap Ady Indra Pawenari, mewakili keluarga Susanti.

Empat bulan setelah jual-beli, tiba-tiba ada pengacara mengklaim lahan itu sudah milik Megain Widjaja, dengan bukti akta notaris dari A Nugroho Hartadji SH, yang diurus oleh Dokter Dwi.

Bahkan tim pengacara yang mengaku mewakili Megain Widjaja membuat laporan ke polisi.

Akibatnya, selain keterangan dari tim pengacara, Susanti juga diperiksa polisi.

"Sampai sekarang belum ada kejelasannya. Keluarga kami mau garap lahan itu, tapi tak bisa. Kami dirugikan," tambah Ady.

Lantas apa tanggapan pemerintah kecamatan?

Camat Gunung Kijang Satridha Nofykar mengatakan, lahan seluas 9.404 meter persegi yang dibeli Susanti benar masih teregistrasi atas nama milik Mohamad Samin.

Lahan itu belum pernah ada pengoperan hak atau jual-beli sebelum transaksi dengan Susanti.

"Pengoperan hak atau jual-beli dari Pak Samin kepada Susanti itu yang kami anggap sah. Kalaupun katanya ada pengoperan di notaris A Nugroho Hartadji, tidak pernah tercatat di kantor camat. Kalau memang ada jual beli, kan harus dilaporkan kepada kami," terang Satridha. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved