Korupsi Proyek KTP Elektronik

Hanya Tiga Nama Anggota DPR yang Disebut Hakim di Korupsi e-KTP, Ini Reaksi KPK

Tentu putusan itu akan dipelajari lebih lanjut, akan ada cukup banyak sebenarnya pihak-pihak yang diduga mendapat aliran dana

Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Terdakwa Irman bersalaman dengan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/7/2017). 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang vonis dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, hanya ada tiga nama anggota DPR yang sebutkan hakim menerima uang "panas" dan diperkaya dari proyek e-KTP.

Ketiganya ialah ‎Politisi Hanura Miryam S Haryani, politisi Golkar Markus Nari dan politisi Golkar Ade Komarudin.

Sederet nama-nama lain yang sebelumnya muncul pada surat dakwaan jaksa tidak disinggung hakim.

Termasuk nama Ketua DPR Setya Novanto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Baca: Nama Setya Novanto Hilang dalam Vonis Irman dan Sugiharto

Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK akan mempelajari putusan hakim tersebut.

 "Tentu putusan itu akan dipelajari lebih lanjut, akan ada cukup banyak sebenarnya pihak-pihak yang diduga mendapat aliran dana," ucap Febri, Kamis (20/7/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri menjelaskan hakim baru masuk pada konteks soal unsur memperkaya dan pihak yang diperkaya pada kasus e-KTP.

Sementara untuk konteks unsur penyuapan, belum termasuk dalam pertimbangan di putusan.

Baca: Sebelum Berstatus Tersangka, Ini Dia 10 Fakta Persidangan Peran Setya Novanto dalam Kasus e-KTP

"Tentu ini belum bicara dalam konteks suap, masih bicara pada unsur yang ada di pasal 2 atau pasal 3, yaitu memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain," tambah Febri.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved