TERUNGKAP! Pembacok Anak dan Istrinya Ini Mengaku Melakukan Aksinya Karena Bisikan Gaib
Ia tiba-tiba mendapatkan bisikan. Atas bisikan itu, terlebih dahulu Kudus menghajar anaknya yang masih balita dengan sadis
Selama prosesi pemakaman, duka mendalam terlihat di wajah putri sulung korban, Sajiah Bayati (8).
Sajiah berdiri tak jauh dari makam ibu dan adiknya.
Air mata bocah yang masih duduk di bangku kelas 2 SD itu, terus mengalir mengiringi prosesi pemakaman ibu dan adiknya tersebut.
Terancam 20 Tahun Penjara
Kapolres Pesawaran AKBP M Syarhan mengatakan, pihaknya tidak berani menerka pelaku sebagai penderita gangguan jiwa atau tidak.
Sebab, Kudus masih dapat diajak berkomunikasi dan penyidik masih bisa menanyai tersangka pada saat pemeriksaan. Sehingga pemeriksaan berjalan dengan baik.
Syarhan mengungkapkan, pemeriksaan psikologis itu sudah dilaksanakan oleh tim. Karena itu Syarhan masih menunggu hasilnya.
Adapun hasil pemeriksaan, menurut dia, akan menentukan langkah terkait apa yang akan dilakukan petugas terhadap Kudus.
Atas perbuatannya, polisi mengancam Kudus dengan ketentuan kekerasan anak di bawah umur dan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan meninggal dunia.
Yakni Pasal 80 Ayat 4 UU RI No 23 Tahun 2004 dan Pasal 44 ayat 4 UU RI Nomor 23 Tahun 2004. Ancaman penjara 20 tahun.(*)