Tak Bisa Tunjukkan Surat Izin Tinggal, 5 WN China Ini Diamankan di Proyek Tol Lampung-Palembang

“Seusai dengan kewenangan yang dimiliki Kodim OKI untuk melakukan monitoring terhadap keberadaan orang asing," katanya

Editor: Mairi Nandarson
KOMPAS.com/Amriza Nursatria
Kelima WNA asal China dibawa ke Kantor Imigrasi Palembang menggunakan kendaraan setelah dilakukan serah terima di Makodim 0402 OKI 

Jika yang bersangkutan ataupun perusahaan yang mempekerjakan tidak mampu menunjukkan dokumen resmi yang diminta, maka kelimanya akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia.

"Jika perusahaan tidak mampu menujukkan dokumen hingga waktu yang djtentukan maka kelima WNA ini bia dideportasi ke negara asal,” katanya.(*)

* Berita ini juga tayang di KOMPAS.com dengan judul 5 Warga China Diamankan Kodim OKI dari Proyek Tol Lampung-Palembang

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved